Video Viral

Gelar Kasus Tabrakan Maut di Cakung, Polisi Kaji Pengenaan Pasal Pembunuhan

Polisi mengkaji penerapan pasal pembunuhan dalam kasus tabrak lari yang berujung maut di pintu Tol Cakung. Gelar kasus akan membuat kasus terang benderang.

Featured-Image
Tangkap Layar Detik-detik Kecelakaan Maut, CCTV Pintu Masuk Tol Cakung-Kelapa Gading (Foto: apahabar.com/Satlantas Polsek Cakung/Juned Rodo)

bakabar.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Lalu Lintas dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, yang menewaskan Moses Bagus Prakoso.

Gelar perkara dilakukan untuk mengkaji penerapan pasal pembunuhan bagi tersangka OS (26), yang menabrak korban Moses yang telah terjatuh dari motor saat kejadian maut tersebut. Apalagi dalam rekaman video tersebut terlihat pelaku sengaja menggilas korban.

"Kita sedang lakukan gelar perkara kembali, gelar secara khusus dengan melibatkan juga dari Ditreskrimum untuk melihat konstruksi pasal apakah bisa juga dijerat dengan pasal 338 (KUHP)," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/6)

Baca Juga: Korban Tabrak Lari di Cakung Dimakamkan di Bekasi

Dalam penyelidikan awal polisi menyelidiki kasus tabrak lari dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam perjalanannya, polisi melihat adanya potensi pidana dalam kasus ini.

"Memang ini dalam proses penyidikan karena memang awal ini kejadiannya kecelakaan lalu lintas, jadi ditangani awal dengan penanganan laka lantas. Tapi, dalam proses penyidikannya, hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat mungkin ada potensi untuk mengenakan pasal pidana karena unsur kesengajaannya," bebernya.

Sebelumnya, polisi menjerat OS dengan Pasal 311 ayat (5) UU LLAJ. Pasal ini juga mengatur tentang kesengajaan dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Baca Juga: Ada Kesengajaan, Kasus Tabrak Lari di Cakung Ditangani Polda Metro

Akan tetapi, polisi menilai kesengajaan OS menabrak Moses mengakibatkan korban meninggal dunia, sehingga polisi kini mengkaji penerapan pasal 338 KUHP di kasus ini.

"Meskipun dalam pasal 311 ayat 5 itu juga unsurnya adalah kesengajaan, tetapi karena kita lihat ada potensi juga unsurnya menghilangkan nyawa karena kita lihat dari pelaku ini dengan sengaja kemudian menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan, maka kita juga memungkinkan untuk dikonstruksikan pasal 338 KUHP ini," bebernya.

Editor


Komentar
Banner
Banner