bakabar.com, SURABAYA - Susanto dokter gadungan divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa terbukti melakukan pidana penipuan.
"Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan, " kata Hakim Ketua, Tongani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (4/10).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara. Namun, Susanto tetap mengaku masih mempertimbangkan keputusan itu.
"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Susanto kepada hakim.
Baca Juga: Susanto Dokter Gadungan Ungkap Pembelaan: Saya Tulang Punggung Keluarga
Untuk diketahui, Susanto dokter gadungan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sebab, dia telah berpura-pura menjadi dokter dan menipu sejumlah instansi kesehatan.
Kasus ini bermula ketika Susanto melakukan pemalsuan identitas milik salah satu dokter di Bandung, Anggi Yurikno untuk melamar kerja di RS PHC Surabaya.
Kemudian, Susanto diterima dan bertugas di instansi naungan PT PHC, Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu sejak 15 Juni 2020 sampai 31 Desember 2022 pada bagian Hiperkas Fulltimer. Saat bertugas, Susanto hanya memeriksa kondisi para pegawai.
Baca Juga: 5 Fakta Dokter Gadungan Susanto yang Sempat Beraksi di Kandangan Kalsel
Kedoknya mulai terbongkar saat RS PHC hendak memperpanjang kontrak. Ditemukan berkas-berkas yang ternyata palsu.
Belakangan, Susanto diketahui juga seorang resividis dengan kasus serupa di Kalimantan Selatan dan Timur. Dia pernah menjadi dokter gadungan di Sangatta Occupational Health Center dan RS Prima Sangatta, Kalimantan Timur serta di Kandangan, Kalsel.