Susanto Dokter Gadungan

5 Fakta Dokter Gadungan Susanto yang Sempat Beraksi di Kandangan Kalsel

Dokter Gadungan Susanto di Surabaya menjadi buah bibir di masyarakat. Berikut 5 fakta seputar kasus Susanto dokter gadungan yang beraksi di Kandangan Kalsel

Featured-Image
Potret dokter gadungan Susanto saat menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Senin (18/9/2023)

bakabar.com, SURABAYA - Susanto Dokter Gadungan di Surabaya hingga saat ini masih menjadi buah bibir di masyarakat. Berikut fakta-fakta seputar kasus Susanto dokter gadungan.

Susanto sebelumnya ditangkap dan menghuni Rutan Medaeng akibat aksinya menjadi dokter gadungan di sejumlah daerah, termasuk Kalimantan Selatan. Dia kembali terciduk saat menjadi dokter di salah satu klinik naungan RS PHC Surabaya. 

Kini, Susanto telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (18/9). Berikut ulasan 5 fakta mengenai Susanto dokter gadungan.

1. Lulusan SMA menyamar dokter

Susanto merupakan warga Grobogan, Jawa Tengah dan seorang lulusan SMA. Pada 20 April 2020, ia mendaftar pekerjaan di PT. PHC dengan posisi Tenaga Layanan Klinik sebagai dokter First Aid. 

Pada bulan Mei 2020, dia lolos wawancara dan diterima untuk bekerja dengan penempatan sebagai dokter di klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu per 15 Juni 2020. 

Pihak RS PHC mengatakan bahwa Susanto tidak pernah memberikan resep apapun kepada pasien selama bekerja. Sebab, dia bekerja di bagian Hiperkes Fulltimer, yakni memeriksa kesehatan setiap pegawai PT. Pertamina sebelum bekerja. 

"Jadi ia tugasnya memastikan apakah pegawai kondisinya fit atau tidak sebelum bekerja," kata Corporate Secretary PHC, Imron Soewono pada Rabu (13/9). 

Baca Juga: Sidang di Surabaya, Susanto Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara

2. Gunakan identitas milik dr. Anggi Yurikno

Kedok Susanto dokter gadungan terbongkar saat petugas RS PHC Ika Watu hendak memperpanjang kontraknya. Ika menemukan ketidakcocokan antara identitas Susanto dengan berkas yang dia kirim melalui email. 

Setelah ditelusuri, Susanto lolos begitu saja karena mengubah dokumen milik dr Anggi Yurikno menjadi identitasnya. Diketahui, Anggi merupakan dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Karya Pengalengan Karya Bhakti Bandung. 

Berkas dr Anggi yang dipalsukan oleh Susanto yakni Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk, Sertifikat Hiperkes hingga Surat Izin Praktik (SIP), CV, FC KTP, FC Hiperkes, FC Sertifikat Pelatihan, TC STR atau Surat Tanda Registrasi, FC ATLS, kartu IDI. 

Seluruh dokumen tersebut berhasil ia curi melalui website Fullerton dan Facebook. 

3. Pernah Beraksi di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur

Aksi Susanto ini bukan kali pertama. Susanto merupakan residivis di kasus yang sama dan beraksi di sejumlah rumah sakit Jawa Tengah dan Kalimantan.

"Pada 2011 dia pernah jadi kepala UPTD dan kepala Rumah Sakit," jelas Imron. 

Susanto pernah menjadi dokter di Palang Merah Indonesia (PMI) dan kepala Puskesmas di Grobogan, Jawa Tengah. Dia juga pernah menjadi Direktur Utama RS Habibullah Grobogan Jawa Tengah pada 2008.

Aksinya juga kembali dilakukan di Rumah Sakit Sangatta Occupational Health Center dan RS Prima Sangatta, Kalimantan Timur.

Lalu, dia berlagak menjadi dokter spesialis kandungan di RS Pahlawan Medical Center Kandangan, Kalimantan Selatan. Namun, kedoknya terbongkar saat ia gagal melakukan operasi pada pasien dan dilaporkan oleh direktur rumah sakit. 

Setidaknya, terdapat tujuh instansi yang berhasil ia kelabuhi atas aksinya menjadi dokter gadungan.

Baca Juga: Terbongkarnya Kedok Dokter Gadungan Susanto di RS Kandangan Kalsel

4. Rugikan PT. PHC Senilai Rp262 Miliar

Dalam fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum Ugik Ramantyo mengatakan bahwa total kerugian yang diterima PT PHC yakni Rp262 miliar. Angka tersebut berdasarkan laporan transaksi gaji Susanto. 

Sebabnya, Susanto telah menerima 35 kali gaji setiap bulannya dengan jumlah Rp7,5 juta. Belum belum termasuk tunjangan. 

5. Dituntut 4 Tahun Penjara

Saat sidang, Susanto dituntut 4 tahun penjara. Sebabnya, dia terbukti melanggar hukum pidana pasa 378 KUHP terkait penipuan. 

Sementara itu, JPU menyatakan ada 5 hal yang memberatkan Susanto. Yakni, residivis dengan perkara yang sama, tidak menyesali perbuatannya, meresahkan masyarakat, menikmati hasil tindak pidana, serta berpotensi menimbulkan penderitaan pada masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada

Editor


Komentar
Banner
Banner