bakabar.com, SURABAYA - Terdakwa kasus dokter gadungan, Susanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Senin (18/9). Susanto dituntut 4 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan Susanto melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan kondisi menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu.
“Menuntut Susanto dengan pidana selama empat tahun kurungan dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah Susanto tetap ditahan," kata JPU Ugik Ramantyo saat sidang hybrid di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/9).
Ugik menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan pidana. Bahkan, ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.
Baca Juga: Hasbi Hasan Ternyata Pernah Bahas Pengaturan Perkara di Hotel Surabaya
Hal yang memberatkan di antaranya, rekam jejak Susanto pernah terjerat perkara yang sama atau residivis, tidak menyesali perbuatan, meresahkan masyarakat, telah menikmati hasil tindak pidana, serta berpotensi menimbulkan penderitaan bagi masyarakat.
Setelah mendengar tuntutan itu, Susanto meminta keringanan hukuman.
"Mohon Yang Mulia, untuk hal yang meringankan. Saya masih ada tanggungan untuk anak dan istri," ucap Susanto.
Merespon hal tersebut, Majelis Hakim mengatakan sidang akan dilanjutkan dalam agenda pledoi pada pekan depan. Yakni Senin, 25 September 2023 pekan depan.
Baca Juga: Karhutla Bromo Berhasil Padam, Luas Area Terbakar Capai 500 Hektare
Untuk diketahui, Susanto merupakan warga Grobokan, Jawa Tengah. Dia adalah lulusan SMA yang menjadi dokter gadungan di sejumlah daerah.
Aksinya kembali terciduk saat menjadi dokter di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu mulai tanggal 15 Juni 2020 hingga tanggal 31 Desember 2022. Klinik itu di bawah naungan PT Pelindo Husada Citra (PHC).
Setelah ditelusuri, dia memalsukan sejumlah dokumen penting milik dokter asal Jawa Barat, dr Anggi Yurikno untuk melamar menjadi dokter di PT. PHC Surabaya. Selama bertugas, Susanto memeriksa kondisi para pegawai di lingkungan klinik tersebut.
Dalam hal ini, total kerugian yang ditanggung oleh PT. PHC sebesar Rp262 juta. Sebab, Susanto telah menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp7,5 juta beserta tunjangannya.