Tak Berkategori

Suket Sah untuk Nyoblos, DPTHP Kalsel Jadi 2.869.266

apahabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan e-KTP bukan lagi syarat utama untuk pemilih dalam menggunakan…

Featured-Image
Ilustrasi surat keterangan (suket) untuk Pemilu. Foto-Tirto.id

bakabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan e-KTP bukan lagi syarat utama untuk pemilih dalam menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2019.

Uji materi itu berdasarkan surat MK nomor 20/PUU-XVII/2019 tentang masyarakat bisa menggunakan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan Instansi berwenang terkait administrasi kependudukan.

Berdasarkan putusan MK itu juga KPU menetapkan bahwa Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Kalsel sebesar 2.869.266 pemilih. Angka itu bertambah 100 pemilih dari penggunaan suket.

“Pemilih yang belum memiliki e-KTP dapat menggunakan hak pilih sepanjang memiliki suket setelah melakukan perekaman yang dikeluarkan Disdukcapil,” ujar Ketua KPU Kalsel, Sarmuji kepadabakabar.com.

Menurutnya, keputusan MK ini mempermudah masyarakat menggunakan hak pilihnya dan tidak terkendala urusan administrasi dalam menentukan suaranya pada Pemilu 2019.

Baca Juga: Aditya Mufti Ariffin Apresiasi Kinerja Jokowi

Meski demikian, Sarmuji menerangkan bahwa ada aturan khusus untuk penggunaan suket pada pesta demokrasi lima tahunan itu.

Diantaranya, dokumen itu harus digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berdekatan dengan domisili pemegang suket.

Mereka yang memegang suket tercantum dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) serta boleh mencoblos hanya pada pukul 12.00-13.00 saja.

“Bila tidak diatur begitu, maka bisa timbul kerawanan ketika jumlah pemilih tidak sesuai dengan logistik pemilu di TPS,” terang Sarmuji.

Bahkan lanjutnya, apabila surat suara di TPS yang didatangi penggunaan suket telah habis, maka PPS akan mendistribusikannya ketempat lain untuk bisa menggunakan hak suaranya.

Namun KPU telah menyiapkan cadangan surat suara di tiap TPS sekitar 2 persen dari DPT sesuai ketentuan UU nomor 7 tahun 2017.

Secara umum, putusan itu mengganti aturan sebelumnya yang mengharuskan pemilih yang belum terdaftar harus menunjukkan e-KTP saat hendak mencoblos.

Baca Juga: Proyek Pembangkit Listrik di Tabalong Rampung, WNA Korsel di Kalsel Berkurang

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner