Lebaran 2023

Sudinakertrans Jakut Terima 18 Aduan THR Lebaran

Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Utara menerima 18 aduan terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Featured-Image
Posko pengaduan THR 2023 di Jakarta Utara yang menerima 18 aduan, Jumat (14/4). (Foto: apahabar.com/Ryan Suryadi)

bakabar.com, JAKARTA - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Utara menerima 18 aduan terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Utara, Noviar Dinaryanti akan menerjunkan tim pengawas untuk mendatangi perusahaan pada pekan depan.

"Sampai saat ini masuk delapan belas aduan THR Keagamaan kepada kami," kata Noviar, Jumat (14/4).

Baca Juga: Anak Buah Menhub Terima Suap Rp1,1 Miliar Bermodus THR Lebaran

Noviar menerangkan 18 aduan diperoleh dari dua aduan langsung dan 16 lainnya didapati dari aduan daring melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id/

Lalu aduan dipastikan akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada tim pengawasan.

Berbekal surat tersebut, tim segera mendatangi perusahaan yang dituju untuk mengkonfirmasi kebenaran aduan tersebut.

Baca Juga: AJI Balikpapan Buka Posko Aduan THR Jurnalis

"SPT sudah kami keluarkan, Insya Allah tim pengawasan akan ke perusahaan tersebut awal pekan depan dengan upaya pembinaan terlebih dahulu," katanya.

Jika THR tak kunjung dibayarkan, maka Nota Pemeriksaan Satu akan dilayangkan bagi perusahaan untuk segera memberikan hak pekerja mendapatkan THR Keagamaan dalam waktu empat belas hari kerja.

Apabila tak digubris, Nota Pemeriksaan Kedua pun dilayangkan dengan batas waktu tujuh hari kerja.

"Sanksi administratif berupa penghentian pelayanan publik akan kami berikan apabila perusahaan tetap tidak membayarkan THR Keagamaan secara penuh," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner