News

AJI Balikpapan Buka Posko Aduan THR Jurnalis

AJI Balikpapan membuka posko aduan bagi jurnalis yang ditunggak tunjangan hari raya-nya (THR) oleh perusahaan media.

Featured-Image
AJI mendorong perusahaan media membayar THR jurnalis mereka sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Foto via Aji.or.id

bakabar.com, BALIKPAPAN - AJI Balikpapan membuka posko aduan bagi jurnalis. Khusus terkait tunjangan hari raya (THR). 

"Silakan lapor. Kami akan tindaklanjuti dengan mengadvokasi atau melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat jika menemukan pelanggaran ketenagakerjaan," jelas Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan, Jumat (7/4).  

Perayaan Hari Raya Idulfitri 2023 diperkirakan jatuh pada 22-23 April 2023. 28 Maret lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangani surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR.

Baca Juga: Hati-Hati Para Oknum, Minta THR dengan Paksa Bisa Dipidana!

Menurut Teddy, jurnalis sebagai pekerja publik sudah sepatutnya mendapat hak tunjangan hari raya guna menunjang kerja-kerja jurnalistik.

Merujuk Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayar THR jurnalis paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran.

"THR wajib dibayar oleh perusahaan secara utuh atau tidak boleh mencicil," jelas Teddy.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, AJI mendorong perusahaan membayar penuh THR mereka, minimal sebesar gaji atau upah yang biasa diterima setiap bulan.

Baca Juga: Imbauan Pemberian THR Lebih Awal, Kadin: Tentu Kami Berkeberatan

"Jika bisa membayar lebih, lebih baik."

Bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR dibayarkan proporsional atau menggunakan rumus masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah/gaji bulanan.

Mereka yang berhak menerima THR antara lain karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga buruh harian lepas.

Perhitungan THR bagi pekerja media lepas atau freelance dan kontributor dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Idulfitri.

Baca Juga: Pemkot Jakut Siap Sanksi Perusahaan di Jakarta Utara yang Tidak Bayar THR

Bila masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR mengacu pada rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Pengusaha yang tidak membayarkan THR, merujuk Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016, dapat dikenakan sanksi.

Sanksi pertama adalah teguran tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, ketiga penghentian sementara, sebagian, seluruh alat produksi, keempat pembekuan kegiatan usaha.

Di Balikpapan, AJI membuka posko aduan di Kompleks Perumahan Rengganis Blok 8C Nomor 94. Sedangkan di Banjarmasin, AJI membuka posko aduan di Jalan Bengkirai Kompleks Banjar Indah Permai Nommor 117, RT.13/03, Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan.

Editor


Komentar
Banner
Banner