bakabar.com, JAKARTA - Jelang Lebaran biasanya digunakan oknum tertentu termasuk ormas dan pengurus masyarakat yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tempat usaha atau perusahaan yang ada di sekitar wilayahnya.
Apalagi dalam beberapa kasus ada ormas atau tokoh masyarakat yang menggunakan kekuatannya untuk meminta THR secara paksa kepada tempat usaha atau perusahaan di sekitarnya.
Berkaitan dengan itu, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengingatkan siapapun agar tidak meminta tunjangan hari raya (THR) dengan paksaan karena bisa dikenakan hukuman pidana.
Baca Juga: Kawal THR, Pemkot Surabaya Buka Posko Aduan Lewat Nomor Hotline dan WhatsApp
Namun demikian, jika perusahaan bersedia untuk memberikan THR tanpa paksaan tidak bisa dikategorikan pidana. Namun demikian masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
"Kalau memintanya dengan memaksa, ada pidananya," kata Gidion kepada wartawan di Jakarta Utara, Kamis (6/5).
Gidion mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan kasus pemaksaan oleh oknum agar diberi THR. Namun demikian, masyarakat bisa melaporkan jika terjadi pemaksaan THR tersebut ke kantor Kepolisian terdekat.
Baca Juga: Polda Metro Bantah Salahgunakan Barang Sitaan Thrifting
Sebelumnya, beredar foto surat edaran di media sosial terkait permintaan THR dari pengurus RT 06/016 di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa pihak RT meminta uang THR dengan jumlah yang berbeda dari setiap warga.
Untuk industri rumah tangga dimintai uang sebesar Rp300.000, warung dimintai uang sebesar Rp150.000, pemilik kontrakan sebesar Rp200.000 dan rumah tangga sebesar Rp60.000.
Uang tersebut diberikan untuk pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Darwis dan ZIS kelurahan.