bakabar.com, JAKARTA - Perusahaan di Jakarta Utara akan dikenakan sanksi tegas apabila melanggar aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi para pekerjanya.
Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Tentunya ada sanksi sesuai surat edaran jika terdapat pelanggaran perusahaan dengan tidak membayarkan THR Keagamaan bagi pekerjanya," tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho di Jakarta Utara, Rabu (5/4).
Baca Juga: Kawal THR, Pemkot Surabaya Buka Posko Aduan Lewat Nomor Hotline dan WhatsApp
Hari menyebut, pemberian sanksi itu melalui hasil verifikasi tim pengawasan Posko Pengaduan THR 2023 yang berada di lima Wilayah Kota Administrasi se-DKI Jakarta, serta satu posko di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Sesuai surat edaran tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR bagi pekerja selambat-lambatnya satu hari sebelum cuti bersama yakni pada Rabu (19/4) mendatang.
"Tentunya di Posko Pengaduan THR 2023 ada tim mediator dan tim pengawas. Kalau terjadi perselisihan kita memediasi, mencari solusi terbaik dengan mendatangi perusahaan ke sana, tapi kalau ada pelanggatan maka tim pengawas yang masuk untuk nantinya diberikan sanksi kepada perusahaan tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Imbauan Pemberian THR Lebih Awal, Kadin: Tentu Kami Berkeberatan
Sementara Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Utara, Noviar Dinaryanti memastikan Posko Pengaduan THR Tahun 2023 telah dibuka sejak Senin (3/4) sampai dengan Selasa (18/4).
Selain dapat mengadukan secara langsung, pelapor dapat mengakses laman https://poskothr.kemnaker.go.id/
"Pengaduan bisa melalui online apabila Posko Pengaduan THR secara langsung tutup saat memasuki masa cuti bersama," tukas Noviar.