Pemilu 2024

Sudah Hari Kesebelas, Baru 3 Parpol yang Daftarkan Bacaleg ke KPU Solo

Hingga hari ke 11 pendaftaran bakal calon legislatif dibuka. KPU Solo mencatatkan baru ada 3 partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatifnya.

Featured-Image
Bendera masing-masing partai politik di KPU Solo. Foto: apahabar.com/Fernando

bakabar.com, SOLO - Hingga hari ke-11 pendaftaran bakal calon legislatif dibuka. KPU Solo mencatatkan baru ada 3 partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatifnya.

"Baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang didaftarkan dari tanggal 8 kemarin.
Hari ini PDIP dan NasDem yang mengajukan bakal calon anggota legislatif DPRD Kota Solo untuk pemilu 2024," ungkap Suryo Baruno, Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Solo, Kamis, (11/05).

Pihaknya mengaku selama ini aktif membuka helpdesk (kanal aduan). Hingga menjemput bola menanyakan ke partai politik yang bersangkutan mengenai kendala yang dialami.

Baca Juga: 45 Bacaleg PDIP Mendaftarkan Diri ke KPU Solo Diwarnai Adegan Perang Kembang

"Dari silon (aplikasi proses pencalonan milik KPU) kita pantau. Partainya kurang aktif atau apa. Kita tanyakan ada kendala apa, kita minta ke KPU juga untuk konsultasi," terang Suryo.

Disinggung soal adanya kendala pada masing-masing partai politik, Suryo membantah karena pihaknya menyebut telah berkoordinasi dengan beberapa stakeholder terkait.

"Kita telah berkoordinasi dengan Polresta Surakarta kemudian pengadilan negeri. Kejaksaan, rumah sakit, pendidikan, kita sudah koordinasi semua. Kami komunikasi intens dengan semua partai politik. Paling lambat nanti tanggal 14 Mei pukul 23.59 WIB," paparnya.

Baca Juga: Daftarkan Bacaleg ke KPU, PDIP Jatim Targetkan Rebut 44 Kursi

Jika pendaftaran bakal calon legislatif dari masing-masing partai politik telah didaftarkan ke KPU. Untuk tahapan selanjutnya tanggal 15 KPU akan melakukan verifikasi administrasi.

"Kita cek ijazahnya, KTPnya, sama atau gak. Ijazahnya dilegalisir atau gak,
keterangan dari pengadilan negeri bener gak, keterangan kesehatan dan sebagainya. Ketika salah 1 indikator itu belum. Maka kita nyatakan bakal calon itu belum memenuhi syarat dan ada waktu perbaikan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner