Wanita Tewas Di Lift

Suami Aisyah Tewas di Lift Tuntut Keadilan: Ada Tudingan Buka Paksa Pintu

Keluarga Aisiah Sinta Dewi Hasibuan, korban tewas terjatuh dari lift Bandara Kualanamu, Sumatera Utara datangi pengacara Hotman

Featured-Image
Keluarga Korban Wanita yang jatuh di lift di Bandara Kualanamu bertemu Hotman Paris di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (2/5). (Foto: apahabar.com/Ryan Suryadi)

bakabar.com, JAKARTA - Keluarga Aisiah Sinta Dewi Hasibuan, korban tewas terjatuh dari lift Bandara Kualanamu, Sumatera Utara datangi pengacara Hotman Paris Hutapea, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (2/5).

Salah satunya suami Aisyah Shinta Dewi Hasibuan yakni Ahmad Faisal bin Ibrahim (53) yang menceritakan bagaimana mengetahui kematian istrinya. Selain itu, Faisal juga mengajak kakak almarhum istrinya Jaya Hasibuan.

Faisal mengaku baru mengetahui kematian istrinya pada tanggal 28 April 2023 lalu tanpa mengetahui persis kronologisnya.

Baca Juga: Wakili Korban Hotman Kirim Somasi ke 6 Perusahaan Kasus Asiah Tewas di Lift

"Saya dapat kabar dari keluarga di Medan bahwa istri saya meninggal di Medan. Tanggal 28 (April 2023) baru tahu dan pulang. Saya enggak tahu perkara persis, tahu-tahunya jatuh dari lift. Yang tahu itu abang saya," kata Faisal kepada wartawan.

Kepada Hotman Paris, Faisal meminta agar ia dapat mengungkap keadilan atas kematian istrinya yang dirasa masih janggal.

"Bapak Hotman Paris bersama pengacara untuk mencari keadilan," ungkapnya.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Bandara Kualanamu, Lakukan Ini jika Terjebak dalam Lift

Menanggapi cerita keluarga korban, Hotman Paris memandang kematian korban dengan dugaan membuka paksa pintu lift bandara dirasa janggal.

"Karena adanya tuduhan bahwa seolah almarhum membuka paksa (pintu lift) itu tidak masuk akal. Kalau membuka pintu lift itu langsung terjun bebas ke bawah, harusnya lift tidak boleh terbuka," ucap Hotman.

Dalam kacamata hukum, Hotman memandang ada kelalaian yang dilakukan pihak pengelola bandara hingga menyebabkan kematian korban.

Baca Juga: Fantastis! DPRD DKI Ajukan Miliaran Rupiah untuk Penggantian Lift

"Dalam kasus ini, ada dua aspek hukum. Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan kerugian orang lain bisa diancam lima tahun, 359 KUHP," ujarnya.

Hotman menambahkan, kasus ini juga berkaitan dengan Pasal 1267 KUHP Perdata di mana perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner