Penipuan Event Organizer

Study Tour MAN 1 Bekasi Batal, Pemilik EO Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan

Polsek Bekasi Utara mentapkan Pemilik event organizer (EO) Jogja Holiday Centre (JHC), Aditya, sebagai tersangka dalm kasus gagalnya kegiatan study tour MAN 1 K

Featured-Image
Aditya, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan study tour MAN 1 Kota Bekasi. Foto: apahabar.com/Mae Manah

bakabar.com, BEKASI - Polsek Bekasi Utara mentapkan Pemilik event organizer (EO) Jogja Holiday Centre (JHC), Aditya, sebagai tersangka dalm kasus gagalnya kegiatan study tour MAN 1 Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan mengatakan Aditya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana study tour MAN 1 Kota Bekasi.

“Dijerat pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan,” kata Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan, Senin (12/6).

Baca Juga: MAN 1 Bekasi Beberkan Kelakuan EO Batalkan Study Tour

Tersangka, kata Arwan, telah menerima uang study tour MAN 1 Kota Bekasi sejumlah Rp474.500.000. Namun, uang tersebut rupanya tidak digunakan untuk kegiatan terkait.

Arwan menjelaskan mulanya kegiatan study tour MAN 1 Kota Bekasi ke Yogyakarta bakal diadakan pada 29 Mei 2023. Namun, menjelang keberangkatan pihak EO membatalkan kegiatan tersebut secara sepihak.

Kemudian, pihak EO meminta kegiatan tersebut diundur hingga tanggal 8 Juni 2023. Alih-alih berangkat, keberangkatan study tour MAN 1 Kota Bekasi ke Yogyakarta kembali batal dilaksanakan.

Baca Juga: Orang Tua Siswa MAN 1 Kota Bekasi Kecewa Study Tour Dibatalkan

Hal tersebut pun membuat kegaduhan antar orang tua murid dan pihak sekolah. Tersangka pun langsung diamankan ke Polsek Bekasi Utara.

“Pada tanggal 9 (Juni 2023) dari pihak panitia sekolah melaporkan kasus tersebut penipuan dan penggelapan,” jelas Arwan.

Arwan menyebut uang ratusan juta yang telah diterima tersangka, diduga akan digunakan untuk menutupi hutang di sekolah lain dengan kasus serupa.

Baca Juga: Ratusan Siswa MAN 1 Kota Bekasi Batal Study Tour, Kerugian Nyaris Setengah Miliar!

“Bukan pinjol (pinjaman online), hutang pribadi kaitanya dengan itu, makanya dia tutupkan ke sana diambil dari uang sekolah. Itu pun tidak sekaligus secara bertahap,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Aditya dijerat pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan.

Editor
Komentar
Banner
Banner