bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan status Ketum PPP Romahurmuziy sebagai sebagai tersangka suap.
Rommy yang juga anggota DPR diduga menerima duit terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).
“Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara. Maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
Selain Ketum PPP Romahurmuziy (RMY), dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
“Dalam perkara ini diduga RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemang yaitu kepala kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan kepala kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur,” sambung Syarif seperti ditulis detikcom.
Baca Juga: Rommy Mengaku Dijebak
Baca Juga: Usai Diperiksa di Polda Jatim, Romi Dibawa ke KPK
Terkait OTT, tim KPK mengamankan uang total Rp 156.758.000 dari sejumlah orang yang diamankan. Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pembeantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:Keluarga Minta Rommy Berjuang Menjalankan Nasihat Ayahandanya
Baca Juga: OTT Rommy, Kemenag: Pengisian Jabatan Sesuai Prosedur
Editor: Syarif