bakabar.com, KUALA KAPUAS – Setelah sukses beraksi di berbagai tempat, seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor akhirnya diringkus Sat Reskrim Polres Kapuas.
Tersangka berinisial AS (27) ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB, Sabtu (17/9). Warga Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, ini diamankan ketika sedang berada di rumah.
“Selain mengamankan pelaku, juga disita barang bukti berupa sebuah sepeda motor Honda CBR dan BPKB,” papar Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, dalam konferensi pers, Rabu (21/9).
Diketahui Honda CBR tersebut merupakan milik Ijun yang hilang sejak 6 Juni 2022, sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebelum dibawa pelaku dengan cara didorong, motor diparkir di depan rumah korban di Jalan Durian RT 004 Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat.
“Setelah mengetahui motor hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat,” papar Qori Wicaksono.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di delapan tempat berbeda,” imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial ST. Pria 32 tahun ini diduga sebagai penadah atau pembeli sepeda motor milik Ijun yang dijual AS.
“Tersangka ST diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP. Sedangkan AS dijerat Pasal 326 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kapolres.