Peristiwa & Hukum

Terduga Pelaku Pembunuhan di Mantangai Kapuas Dibekuk Polisi

Satreskrim Polres Kapuas, Kalteng berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan di perbatasan kebun PT Graha Inti Jaya Jalan Blok L-15 devisi E Desa Sei Kapar, K

Featured-Image
Polisi berhasil menangkap MS terduga pelaku pembunuhan di Desa Sei Kapuas, Mantangai, Kapuas. Foto-Polres Kapuas

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Satreskrim Polres Kapuas, Kalteng berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan di perbatasan kebun PT Graha Inti Jaya Jalan Blok L-15 devisi E Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai.

Tersangka berinisial MS (44) warga Desa Manusup Kecamatan Mantangai, Kapuas. Sedangkan korban berinisial HD (44) warga Desa Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga: Dikeroyok, Seorang Pemuda di Mantangai Kapuas Tewas Bersimbah Darah

MS ditangkap aparat Satreskrim Polres Kapuas dibackup Jatanras Polda Kaltim, Resmob Polresta Samarinda dan Resmob Polres Berau di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kaltim, Kamis (2/11/2023).

Kapolres Kapuas melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Senin (6/11/2023), mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi Selasa (24/10/2023) sekira pukul 10.00 WIB di perbatasan kebun PT Graha Inti Jaya Jalan Blok L-15 devisi E Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai.

Berawal pada, Senin (23/10/2023) sekira pukul 06.00 WIB. Korban pamit kepada istrinya untuk pergi ke acara pernikahan di Desa Tarantang, Kecamatan Mantangai menggunakan sepeda motor.

Namun hingga sore korban pun tak kunjung pulang ke rumah. Saat dihubungi handphonenya pun tidak aktif.

Esoknya istri korban menerima telpon dari kerabatnya memberitahukan suaminya ditemukan mengapung di pinggir parit galian pembatas kebun PT Graha Inti Jaya dan warga Desa Sei Kapar.

"Korban ditemukan mengampung di pinggir parit dengan kondisi sudah meninggal dunia dan ditemukan pula sepeda motor korban di dalam parit berjarak kurang lebih 7 meter dari posisi korban," kata AKP Iyudi Hartanto.

Pada tubuh korban ditemukan beberapa luka akibat senjata tajam. Peristiwa pembunuhan itu pun kemudian dilaporkan ke Polsek Mantangai. Polisi pun kemudian bergerak memburu dan menangkap pelaku.

"Terduga pelaku kita sangkakan Pasal 340 junto Pasal 338 junto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan," pungkas Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto. 

Editor


Komentar
Banner
Banner