bakabar.com, KUALA KAPUAS - Polres Kapuas mengungkap motif pembunuhaan yang terjadi di Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai, Senin (6/11).
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto motif pelaku berinisila MS (44) melakukan pembunuhan lantaran sakit hati.
AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pelaku MS (44) sakit hati karena mendapatkan cerita dari istrinya bahwa telah diperkosa oleh korban.
"Jadi, karena sakit hati. Lalu pelaku menyuruh istrinya sesaat setelah acara perkawinan untuk membawa korban ke tempat yang sepi," kata Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Senin (6/11/2023).
Kemudian pelaku pun mengikuti dari belakang. Saat ditempat kejadian perkara, pelaku menanyakan perbuatan korban kepada isrinya.
"Pelaku kemudian langsung menganiaya korban dengan senjata tajam jenis parang yang sudah ada di sepeda motor pelaku," beber AKP Iyudi.
Setelah korban meninggal dunia, pelaku kemudian membuang korban ke parit bersama sepeda motornya.
Menurut kasatreskrim, tujuan istri pelaku menceritakan pernah diperkosa oleh korban sebanyak 2 kali untuk menutupi aib dari istri pelaku.
"Karena yang sebenarnya terjadi bahwa antara istri pelaku dan korban memiliki hubungan asmara dan ketahuan oleh pelaku," ujar AKP Iyudi Hartanto.
"Jadi pelaku sudah 2 bulan dendam dengan korban setelah mendengar istrinya diperkosa oleh korban," imbuhnya.
Atas perbuatan tersebut, warga Desa Manusup Kecamatan Mantangai, Kapuas itu disangkakan dengan Pasal 340 junto Pasal 338 junto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuhan di Mantangai Kapuas Dibekuk Polisi