Peristiwa & Hukum

Polisi Ringkus Pencuri Motor di Banjarmasin Timur

RP alias Gondrong (29) tak berdaya saat diringkus tim Buser Polsek Banjarmasin Timur, Rabu (01/11/2023).

Featured-Image
RP alias Gondrong (29) tak berdaya saat diringkus tim Buser Polsek Banjarmasin Timur, Rabu (01/11/2023). Foto-Polsek Banjarmasin Timur.

bakabar.com, BANJARMASIN - RP alias Gondrong (29) tak berdaya saat diringkus tim Buser Polsek Banjarmasin Timur, Rabu (01/11/2023).

Pasalnya, pria warga Jalan Ratu Zaleha RT 21, Kelurahan Karang Mekar, Banjarmasin Timur ini melakukan pencurian sepeda motor milik NH (23).

"Dia melakukan pencurian sepeda motor, pada Selasa 31 Oktober 2023 kemarin di depan rumah NH," kata Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Eka Saprianto, melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahean.

Menurut keterangan korban, Partogi mengatakan, awal mula kehilangan sepeda motor merek Honda Scoopy tersebut sekitar pukul 05.30 Wita.

"Setelah korban pulang dari kerja, NH masuk ke dalam rumah, namun saat itu tas korban masih tertinggal di dalam jok dan kunci sepeda motor tidak tercabut," kata Kanit.

NH pun keluar untuk kembali mengambilnya. Setiba di depan pintu, kata Kanit, sepeda motor DA 2688 NY itu sudah tidak ada di depan rumah.

"Atas kehilangan itu korban pun langsung melaporkan ke Mapolsek Banjarmasin Timur guna proses sesuai hukum lebih lanjut," papar Partogi.

Usai mendapat laporan, tim Buser Polsek Banjarmasin Timur langsung melakukan pencarian pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

Hari ini sekitar pukul 03.30 Wita, pelaku berhasil diringkus di Jalan Pramuka, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

"Saat penangkapan kami mendapatkan barang bukti berupa sepeda motor, yang mana saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Banjarmasin Barat," bebernya.

"Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 362 KUHPidana," tutup Ipda Partogi Hutahean.

Editor
Komentar
Banner
Banner