Peristiwa & Hukum

Polres Tala Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Polres Tanah Laut (Tala) sukses mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Featured-Image
Polres Tala menggelar pres release pencurian sepeda motor. Foto: Ali Chandra

bakabar.com, PELAIHARI - Polres Tanah Laut (Tala) sukses mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Perkara kasus curanmor ini pun digelar di Joglo Wicaksana Laghawa, Rabu (21/5).

Salah satu dari tiga pelaku adalah perempuan. 

Sedang barang bukti yang diamankan 4 unit sepeda motor berbagai merek.

Kapolres Tanah Laut AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, mengatakan, jajarannya berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan satu pelaku perempuan Pasal 480.

Menurut Kapolres Tala ini, sebelum terungkap para pelaku curanmor ini, pada bulan Maret dan April 2024.

Ada 4 warga yang kehilangan sepeda motor, yakni atas nama Wahidah, Nor Laily, M Ardiani Rachman dan Agus Susilo.

Ia bilang, tiga tersangka berhasil diamankan bernama Fahrul Raji, Jarkani dan Jahna Mariani.

AKBP Muhammad Junaeddy Johnny menambahkan, tersangka melakukan aksinya saat sepeda motor yang sedang terparkir.

Dengan leluasa tersangka merusak tempat kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T.

“Ada juga tersangka ini mencuri sepeda motor ketika melihat kunci yang masih menempel di tinggal pemiliknya,” katanya.

Motif tersangka melakukan pencurian sepeda motor disebabkan persoalan ekonomi lantaran tidak memiliki pekerjaan.

Kapolres Tala mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati kalau sedang memarkirkan sepeda motor. Dipastikan kendaraan yang ditinggal sudah aman dan tidak ada kunci sepeda motor masih menggantung.

“Tolong masyarakat Tala, selalu waspada dan menjaga harta bendanya baik itu sepeda motor maupun perhiasan yang dipakai saat keluar rumah,” pungkasnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Tala, Iptu Satria Madangkara Syarifuddin, bahwa jajarannya melakukan penangkapan pelaku ditempat yang berbeda-beda.

Barang bukti sepeda motor hasil pencurian sudah dijual oleh pelaku sebagian keluar Kabupaten Tanah Laut.

“Dua pelaku dikenakan pasal 363 dan satu pelaku perempuan dikenakan pasal 480 sebagai penadah,” tandasnya.

Sementara Nor Laily pemilik sepeda motor yang kehilangan hadir saat pres release mengucapkan terima kasih kepada Polres Tala yang sudah mengungkap pencurian sepeda motor miliknya.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Polres Tala, sudah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor,” tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner