bakabar.com, PENAJAM – Kasus pencurian ternak milik warga Kelurahan Sungai Parit Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akhirnya terungkap. Enam pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres PPU.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan mengatakan tidak butuh waktu lama untuk mengungkap pelaku pencurian yang meresahkan warga tersebut. Dari pengungkapan kasus pencurian itu enam orang berhasil ditangkap, sedangkan dua pelaku lainya masih buron.
"Alhamdulillah dalam tempo 2x24 jam kita berhasil mengamankan tiga pelaku utama. Totalnya ada delapan, dua orang kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang," kata Hendrik dalam jumpa persnya di Mapolres PPU, Senin (6/2).
Hendrik menyebut, enam pelaku termasuk satu orang penadah yang merupakan penjual daging sapi di Pasar Petung. Enam orang tersebut masing masing berinisial J (53), M (53), AM (58), RD (48), JT (38) dan R (55). Otak dari aksi pencurian itu adalah J yang juga tetangga korban.
Dalam proses penyelidikan, aksi pencurian 11 ekor sapi ditemukan di empat lokasi berbeda dan di waktu yang berbeda. Para pelaku melakukan pencurian sejak tanggal 28 Desember 2022. Kemudian aksi berlanjut di tanggal 4 dan 25 Januari 2023.
"Di tanggal 25 Januari itu ada dua TKP. Jadi begitu sudah ditarget siang hari, mereka langsung mendatangi ke TKP, langsung dipotong di tempat, dibelah menjadi 2 bagian. Jeroan dikeluarkan, dibuang kotorannya lalu diangkut dan dijual ke penadah," terang Kapolres.
Kapolres menjelaskan, kebiasaan warga meninggalkan ternaknya tanpa pengawasan dan jauh dari perkampungan dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku. Aksi memotong hewan curian dilakukan malam hingga dini hari.
Daging hasil curian, dijual pelaku dengan harga Rp 130 per kilo. Sementara R yang merupakan penadah menjualnya dengan harga Rp 140 ribu.
"Mereka bukan sindikat hanya biasa bersama. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 165 juta," tuturnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, lima pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 soal pencurian ternak dengan pemberatan Pasal 65 KUHP. Sementara untuk satu orang penadah, dikenakan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun.
"Untuk R mendapat ancaman hukuman penjara 4 tahun, dengan pasal pengecualian tapi tetap kita tahan di Rutan Polres," tutupnya.