bakabar.com, BALIKPAPAN – Kuasa hukum pelaku pencabulan berinisial AL, yakni Agus Wijayanto resmi mengundurkan diri sejak Jumat (17/9) hari ini. Dia mengaku tidak sesuai dengan hati nurani.
Agus menjelaskan alasan mengapa dirinya mengundurkan diri. Kala itu AL mendatanginya saat berada di Polres PPU. Ia meminta bantuan hukum lantaran ditangkap dan terancam pidana di atas lima tahun. Agus pun meminta AL menceritakan kronologi kejadian.
“Waktu itu kan masih penangkapan belum ada BAP, terus si AL ini keterangannya kok sedikit berbeda dengan kepolisian. Nah setelah di BAP baru tahu kalau benar keterangannya bahwa itu anak di bawah umur. Awalnya informasinya ke saya dia ini menyelamatkan (korban),” ujar Agus, Jumat (17/9).
Agus semakin yakin untuk mengundurkan diri saat mengetahui AL membawa korban ke dalam hotel. Tentu dugaan perbuatan cabul yang didengarnya itulah yang membuat Agus memilih tak lagi menjadi kuasa hukum AL lantaran tidak sesuai hati nuraninya.
“Setelah kita ngikutin, dia di BAP, oh ternyata memang anak itu dibawa ke hotel, ya memang tidak ada unsur paksaan sih. Nah saya nggak nyamannya itu kok anak itu dibawa ke hotel karena itu anak di bawah umur. Kalau pengacara itu kan memang begitu, kalau tidak sesuai hati nurani ya kita bisa mengundurkan diri,” jelasnya.
Agus mengatakan posisinya kini digantikan oleh Supriadi yang memang sejak awal mendampingi AL.
“Jadi sekarang Pak Supriadi yang jadi pendamping hukum si AL, saya sudah nggak lagi,” pungkasnya.