News

Curi Mobil di Sepaku, Pelaku Ditangkap di Samarinda

Seorang warga Desa Saramom di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua, berinisial MA (27) ditangkap Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sepaku.

Featured-Image
Pelaku curi mobil berhasil ditangkap polisi di Samarinda. Foto- Polres PPU

bakabar.com, PENAJAM – Seorang warga Desa Saramom di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua, berinisial MA (27) ditangkap Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), belum lama ini.

Penangkapan pria asal Papua tersebut setelah dia mencuri Toyota Avanza. MA diamankan di wilayah kota Samarinda.

“Pengungkapan kasus pencurian ini atas laporan korban yakni saudari Karlina Efendi pada Agustus lalu,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono, Senin (12/12).

Awalnya, pemilik mobil, Karlina Efendi, mendapatkan informasi bahwa mobil Avanza miliknya tidak ada di lokasi tempat biasa memarkir, yakni di dekat musala Pasar Sukaraja Sepaku, pada 28 Agutus 2022.

Setelah dicek ternyata mobil berwarna abu abu metalik miliknya tersebut sudah raib. Selanjutnya, korban bersama ayahnya melaporkan adanya tindak pidana pencurian itu ke Mapolsek Sepaku.

“Dari laporan korban, mobil itu diparkir mulai jam 1 siang. Baru diketahui hilang itu sekira jam 6 sore,” terangnya.

Atas laporan tersebut, pihak Polsek Sepaku langsung melakukan penyelidikan. Setelah proses penyelidikan selama lebih kurang empat bulan, personel kepolisian mendapatkan informasi bahwa kendaraan korban berada di wilayah Samarinda.

Akhirnya, polisi menangkap MA sebagai pelaku pencurian. MA diamankan beserta barang bukti mobil Toyota Avanza dengan nopol KT 1438 0B. Pria ber-KTP Papua ini lantas digelandang ke Mapolsek Sepaku untuk dimintai keterangan.

“Pelaku ini mengaku mengambil kunci mobil di rumah korban saat sepi. Dia berpura-pura berkunjung. Tersangka mengaku sempat membawa mobil itu ke Bulungan (Kaltara) kemudian kembali ke Samarinda,” kata Kasiyono.

Akibat perbuatanya, MA terancam pasal Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner