bakabar.com, PENAJAM – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik bakal di terapkan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mulai 2023.
Penerapan ETLE di wilayah IKN Nusantara untuk mendisiplinkan pengendara. Masyarakat Sepaku dinilai terbiasa berkendara tanpa mematuhi aturan.
Selain tanpa alat keselamatan seperti helm dan lampu, banyak ditemukan sepeda motor tidak dilengkapi plat nomor hingga surat-surat kendaraan.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahlawan, melalui Kasatlantas AKP Ning Tyas Widyas Mita mengatakan sosialiasi terhadap pentingnya mematuhi aturan berkendara terus dilakukan.
Upaya itu untuk meningkatkan kepatuhan berkendara masyarakat sekaligus menekan resiko kecelakaan.
“Setiap hari kita lakukan sosialisasi agar masyarakat ini disiplin. Bahkan setiap pagi kita lakukan gatur (penjagaan dan pengaturan),” kata AKP Ning Tyas, Selasa (20/12).
Lebih lanjut Ning Tyas menjelaskan, pentingnya penjagaan dan pengaturan di kawasan IKN seiring meningkatnya arus kendaraan di wilayah tersebut.
Proses pembangunan IKN berdampak terhadap tingginya aktivitas kendaraan proyek.
Selain meminimalisir resiko kecelakaan, sosialisasi dan gatur dilakukan guna memberikan kesadaran masyarakat.
Sehingga tercipta situasi lalu lintas aman, tertib dan lancar. Apabila tidak efektif, pihaknya berencana menggunakan ETLE.
“Kalau dengan sosialisasi ini tetap tidak diindahkan, maka akan kita lakukan tindakan dengan memberlakukan tilang elektronik di tahun depan. Tentu akan kita koordinasikan dengan Korlantas Polri,” imbuhnya.