Hot Borneo

Modus Kakek Pedagang Mainan Cabuli 9 Bocah di Penajam

apahabar.com, PENAJAM – Polisi meringkus seorang pria berinisial MS (71) di Penajam Paser Utara (PPU). Si…

Featured-Image
Ilustrasi tindak pencabulan. Foto: Kompas.com

bakabar.com, PENAJAM - Polisi meringkus seorang pria berinisial MS (71) di Penajam Paser Utara (PPU). Si kakek pedagang mainan keliling ini diduga mencabuli sebanyak 9 anak.

Temuan tersebut terungkap setelah para korban bercerita kepada orang tuanya. Sehingga para orang tua korban pun melapor ke Polres PPU. Diketahui dari 9 orang korban tersebut, 6 di antaranya anak perempuan.

"Korbannya ada 9 orang, 3 orang anak laki-laki dan 6 anak perempuan. Laporannya sudah kami terima," kata Kasat Reskrim Polres PPU, Dian Kusnawan pada Minggu (14/8).

Dian mengatakan aksi amoral tersebut dilakukan sejak tahun 2021 lalu hingga Agustus 2022. Modus yang digunakan pelaku yakni ketika para korbannya membeli mainan yang ia jual.

"Jadi pelaku ini sehari-harinya berjualan mainan keliling, saat korban ingin membeli mainan, di situlah pelaku memegang payudara dan kemaluan korban," ungkapnya.

Sampai akhirnya pelaku diamankan oleh para guru dan orang tua murid pada Rabu lalu (10/8) di Kecamatan Waru, PPU. Pelaku diamankan saat sedang berjualan di depan salah satu sekolah di Waru.

"Pelaku mengaku kalau dia melakukan itu karena gemes," tambah Dian.

Kini MS ditahan di Mapolres PPU guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya ia disangkakan Pasal 82 Ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.

"Tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner