Politik

Spanduk Mandat Ulama Anti Politik Uang Ditertibkan, P3HI Datangi Bawaslu Banjar

apahabar.com, MARTAPURA – Spanduk maklumat ulama Banjar terkait anti politik uang menjadi permasalahan. Pasalnya, saat penertiban…

Featured-Image
Sejumlah anggota Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) mendatangi Kantor Bawaslu Banjar mempertanyakan penertiban spanduk mandat ulama terkait politik uang, Senin (7/12) malam. Foto-apahabar.com/hendralianor

bakabar.com, MARTAPURA – Spanduk maklumat ulama Banjar terkait anti politik uang menjadi permasalahan.

Pasalnya, saat penertiban alat peraga kampanye (APK) pada Minggu (6/12) tadi, spanduk sosialisasi anti politik uang tersebut ikut ditertibkan.

Hal ini jadi pertanyaan dari para ulama yang mengeluarkan maklumat. Mereka kemudian mewakilkan kepada Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) untuk mempertanyakan ke pihak Bawaslu, Senin (7/12) malam.

4 Anggota P3HI diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah beserta jajaran komisioner. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Komisioner Bawaslu Kalael, Nur Kholis Majid.

Sempat ada adu argumen antara kedua belah pihak perihal pelepasan spanduk maklumat ulama dalam forum tersebut.

Ketua Bawaslu Banjar, Fajeri Tamzidillah menjelaskan pada dasarnya pihak Bawaslu sangat mendukung adanya sosialisasi anti politik uang, dan hal itu sangat membantu dalam pencegahan pelanggaran.

Fajeri menjelaskan penertiban spanduk mandat ulama dilakukan oleh tim pokja terdiri dari penyelenggara pemilu, pemerintah, serta TNI-Polri.

“Spanduk ditertibkan karena melanggar aturan daerah, seperti memasang di pohon, di tiang listrik dan lainnya,” kata Fajeri.

Lebih lanjut Ketua Bawaslu Banjar menjelaskan dalam spanduk tersebut terdapat tokoh ulama yang mendukung ke salah satu pasangan calon (Paslon).

“Seperti kita ketahui dalam konten lain tokoh ulama tersebut ikut mengkampanyekan salah satu paslon, dan backgroundnya pun demikian,” kata Fajeri.

Hal ini, kata Fajeri, menjadi simbol yang mengarah ke salah satu pasangan calon. “Kalau tidak seperti itu tidak ada tokoh pendukung, misalnya ulamanya Ketua MUI Kabupaten Banjar, tidak masalah,” tandas Fajeri.

Abdurrahman, anggota P3HI mengatakan pihaknya datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Banjar untuk berkonsolidasi terkait penertiban spanduk tersebut.

Ia mengaku sebelumnya diminta oleh beberapa ulama untuk mengklarifikasi kepada Bawaslu.

Secara umum, Abdurrahman menerima apa yang disampaikan Bawaslu. Namun ia menolak bahwa spanduk tersebut dari salah satu paslon.

“Tadi dikatakan Bawaslu spanduk tersebut identik dengan salah satu paslon. Tidak tau juga paslon yang mana. Tapi kami sangat mendukung agar Pilkada ini bersih dari politik uang,” katanya.

Ia melanjutkan pihaknya sudah meminta masukan bagaimana cara agar spanduk tersebut dapat dipasang lagi.

Sekretaris P3HI, Wijiono menambahkan, pihaknya akan kembali memasang spanduk sosialisasi anti politik uang, dengan menghilangkan nuansa politisnya, sesuai arahan Bawaslu.

“Yang jelas kita datang ke sini untuk silaturahmi dan konsultasi. Kami sangat mendukung Pilkada yang bersih tanpa politik uang, dan juga memastikan bahwa penyelenggara pemilu (KPU-Bawaslu) tidak ada mendukung salah satu paslon,” tandasnya.

img

Spanduk mandat ulama anti politik uang, sebagian ditertibkan tim pokja penertiban APK, Minggu kemarin. Foto-istimewa



Komentar
Banner
Banner