bakabar.com, DEPOK - Belum masuk masa kampanye, tapi spanduk dan gambar foto caleg di Kota Depok sudah bertebaran. Namun, melihat fenomena tersebut Bawaslu justru mengaku angkat tangan.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Depok, Sriyono menyampaikan Bawaslu tidak dapat menertibkan atau sekedar menegur pemasangan spanduk atau gambar para caleg di berbagai lokasi, seperti pohon, dan tiang listrik.
Hal tersebut menurutnya masih kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Kota Depok, dalam hal ini Satpol PP Kota Depok. Pasalnya, pemerintah sudah membuat aturan melalui Perda No 5 Tahun 2022 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Baca Juga: Kesadaran Publik Tumbuh, Kaesang Berpotensi Robohkan Dominasi PKS di Depok
Dalam aturan tersebut di Pasal 14 ayat 1 berbunyi; Setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan/atau median jalan kecuali mendapatkan izin/rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Itu masih tugasnya pemerintah, kami belum berwenang. Lagipula itu perdanya ada, kenapa nggak dilaksanakan," kata Sriyono kepada wartawan, Rabu (7/6).
Baca Juga: PSI Nebeng Kaesang, Legislator PDIP Depok Sindir Lewat Tiktok
Secara aturan apa saja yang boleh disampaikan pada gambar caleg, dia mengatakan selama ini belum ada gambar dengan kata-kata ajakan, atau visi misi calon jadi hal tersebut masih dianggap sebagai bentuk sosialisasi pemilu legislatif 2024, bukan sebuah ajang kampanye.
"Harus ada beberapa unsur yang harus terpenuhi sebelum menetapkan bahwa spanduk atau gambar caleg masuk kedalam ranah kampanye," pungkasnya.