Belakangan, terungkap motif Nasrudin tega menghabisi Sardi. Saat Nasrudin hendak berjalan ke toilet pasar, Sardi menghalanginya dengan kaki.
Cekcok menuju toilet itu diyakini bukan satu-satunya pemicu Nasrudin berbuat nekat. Sardi disebut-sebut sudah berulang kali memancing emosi Nasrudin.
Lantas, benarkah demikian? Sejauh penyidikan digulirkan, rupanya polisi belum menemukan dugaan itu.
“[Kemungkinan] tidak benar, tidak ada [motif lain],” ujar IGN Utama, Senin (2/28).
Lebih jauh, penyidik, kata dia, juga belum menemukan unsur berencana terhadap pembunuhan Sardi.
Nasrudin baru disangka melakukan penganiayaan berujung hilangnya nyawa Sardi, sesuai Pasal 351 ayat 3 KUHP sub Pasal 338 KUHP.
“Ancaman hukuman 15 tahun,” kata IGN Utama.
Tak hanya itu, media ini berhasil mendapati fakta baru. Nasrudin rupanya bukan orang baru dalam dunia kriminal.
“Kalau gak salah, dua kali nikam orang. Satu kali kasus narkoba,” pungkas IGN utama.
DITANGKAP! Pembunuh Brutal Pengamen di Pasar Antasari Banjarmasin