bakabar.com, JAKARTA - Alex Bonpis yang merupakan bandar narkoba di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara, menjadi salah satu DPO yang paling dicari penyidik Polda Metro Jaya.
Kasubdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang menjelaskan bahwa Alex Bonpis adalah seseorang yang mempunyai profesi sebagai pelaut.
Alex Bonpis menjadi DPO Polda Metro Jaya karena dirinya terkait kasus peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa. Alex diduga mendapatkan barang narkoba jenis sabu yang siap untuk diedarkan dari perwira tinggi Polri.
Baca Juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Tambora, Barang Bukti Sabu 2,31 Kg
"Dalam kasus kita ini dia salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari pak Teddy Minahasa," kata Andi Oddang, Selasa (17/1).
"Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," tambahnya.
Namun, dalam hasil penyelidikan, Alex Bonpis dan Teddy Minahasa melakukan transaksinya melalui lisan. Pembayarannya pun secara tunai dilakukannya tanpa ada bukti transaksi.
"Untuk bukti transaksi percakapan, dia secara lisan dan pembayaran cash. Nah ini kita belum bisa dilakukan pendalaman hanya diterbitkan DPO," ujarnya.
Baca Juga: Berbahaya! Pembuat Liquid Sabu di Jakarta Barat Terancam Hukuman Mati
Sebagai informasi, Alex Bonpis tidak hanya terkait kasus dengan Teddy Minahasa, dirinya memang sudah berstatus buronan dalam perkara tindak pidana narkotika.
"Kalau yang DPO dari Subdit 1 itu kalau enggak salah sudah setahun terakhir. Nah kalau yang kami baru tiga bulan lalu, semenjak namanya muncul sebagai penerima barang bukti dari Teddy Minahasa," pungkasnya.