bakabar.com, JAKARTA - Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil menangkap bandar sabu kelas kakap dengan tersangka berinisial AW di kawasan Jalan Jembatan II Sinar Budi, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pihaknya berhasil mengaman 11 paket berisi sabu siap edar berhasil diamankan dari tangan pelaku dengan total dari sabu yang diamankan sebanyak 2,31 Kg.
"Pengedar narkoba jenis sabu ini berinisial AW alias Elung (32) ditangkap di rumahnya saat dia sedang berada di lantai dua di Jalan Jembatan II Sinar Budi, Pejagalan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara," ujar Putra dalam keterangannya di Mapolsek Tambora Jakarta Barat, Selasa (17/01).
Baca Juga: Pemuda Abung Kepergok Bawa Sabu di Birayang HST
Putra menjelaskan penangkapan bandar sabu tersebut berdasarkan warga sekitar, hasil penyelidikan polisi diketahui sabu tersebut merupakan jaringan dari lapas.
"Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam lemari pakaian saat dilakukan penggeledahan," ujarnya.
Putra mengatakan pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang dengan nama panggilan Jojo (DPO) yang diketahui Joko ditahan di Lapas yang yang ada di Kalimantan.
Sabu tersebut diambil oleh pelaku AW berdasarkan perintah Jojo, di daerah Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, di dekat tong sampah.
"Jadi, pelaku mengaku belum pernah bertemu dengan Jojo (DPO) hanya berkomunikasi melalui ponsel, mengambil sabu dengan cara ditempel di suatu tempat, menjualnya pun mengikuti petunjuk Jojo (sistem tempel) bahkan di rumah pelaku diminta Jojo untuk dipasangkan CCTV yang dapat dimonitor oleh Jojo dari jauh (online)," ujarnya.
Baca Juga: Terbongkar! Tak Hanya Buat Liquid Sabu, Pelaku Berencana Bangun Pabrik Ekstasi
Putra mengatakan pelaku mengaku sudah melakukan transaksi narkoba jenis sabu tersebut selama lima bulan, dengan alasan pelaku AW yang masih dalam Lapas. Uang dari hasil penjualannya narkotika itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," ujarnya.
Dilengkapi oleh Muhammad Daffa Aldiansyah