bakabar.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempersoalkan aturan bisnis yang digeluti Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto.
Seperti diketahui AKBP Tri tersandung kasus transaksi 'gendut' yang mencapai Rp300 miliar.
Pasalnya, payung hukum pengaturan bisnis bagi anggota Polri dinilai Kompolnas masih tak dilakukan secara transparan.
"Kami melihat belum banyak yang declare kepada tim penilai usaha, sehingga belum lengkap dilakukannya pencatatan dan pengawasan," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada bakabar.com, Minggu (9/7/2023).
Baca Juga: Rekening Gendut Kapolres Kotabaru, MAKI Pertanyakan Keuntungan Bisnis Mobil!
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 9 tahun 2017 tentang Usaha bagi Anggota Polri belum diterapkan secara optimal.
Pencatatan dan penelusuran bisnis yang dimiliki anggota Polri, termasuk bisnis Kapolres Kotabaru.
"Dan apakah anggota yang mempunyai bisnis sudah melaporkan?" ujar Poengky.
Baca Juga: Soal Transaksi 'Gendut', KPK Akui Kapolres Kotabaru Lolos dari Jerat Etik Dewas
Untuk itu Kompolnas telah melayangkan surat klarifikasi ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Irwasum terkait polemik transaksi 'gendut' AKBP Tri Suhartanto senilai Rp300 miliar.
Meski AKBP Tri telah mengonfirmasi bahwa transaksi 'gendut' berasal dari bisnis pribadinya dalam usaha jual beli mobil.
Namun Kompolnas ingin mengetahui rinciannya sehingga bisnis yang dijalankan AKBP Tri Suhartanto diketahui secara terbuka.
Sekaligus mendorong Divisi Propam Polri untuk mengusut dan memeriksa sejumlah catatan dan hal yang berkaitan dengan bisnis Kapolres Kotabaru.
"Sehingga kita harus menunggu sampai pemeriksaan selesai," pungkasnya.