bakabar.com, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bakal segera melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait transaksi 'gendut' Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto.
“Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Kapolri melalui Irwasum terkait hal ini,” ungkap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada bakabar.com, Rabu (5/7).
Baca Juga: Kapolri: Propam Usut Transaksi 'Gendut' Kapolres Kotabaru!
Meski Tri telah mengonfirmasi bahwa transaksi 'gendut' berasal dari bisnis pribadinya dalam usaha jual beli mobil.
Namun Poengky juga membeberkan bahwa usaha yang dimiliki anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 9 Tahun 2017.
“Kalau diduga terkait usaha bagi anggota Polri, memang diperbolehkan, tapi ada aturannya dan tidak boleh ada conflict of interest,” jelasnya.
Baca Juga: Kapolres Kotabaru Pemilik Transaksi 'Gendut' Miliki Harta Rp11,6 Miliar
Dia menambahkan bahwa surat klarifikasi yang ditujukan kepada Kapolri Sigit akan mempertanyakan pelaksanaan Perkap nomor 9 Tahun 2017 yang dikaitkan dengan usaha AKBP Tri Suhartanto.
“Kompolnas dalam surat ke Kapolri melalui Irwasum tersebut juga akan menanyakan bagaimana pelaksanaan penerapan Perkap No.9 Tahun 2017,” pungkasnya.