Transaksi Mencurigakan

Kapolri: Propam Usut Transaksi 'Gendut' Kapolres Kotabaru!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Divisi Propam Polri tengah memeriksa Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto yang terendus bertransaksi

Featured-Image
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto didampingi Kabag Ops AKP Abdul Jalil, dan Kasat Reskrim AKP Iksan Prananto saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan. Foto: apahabar.com/Masduki

bakabar.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Divisi Propam Polri tengah memeriksa Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto yang terendus bertransaksi senilai Rp300 miliar.

“Ya, Propam sedang melaksanakan pemeriksaan (terhadap AKBP Tri Suhartanto),” ujar Kapolri Sigit, Rabu (5/7).

Baca Juga: Dulu Sidik Maming, Sekarang Kapolres Kotabaru Punya Rekening Gendut

Baca Juga: KPK Klarifikasi Transaksi 'Gendut' Kapolres Kotabaru Rp300 Miliar

Kapolri Sigit menerangkan bahwa jika dalam pemeriksaan Divpropam Polri ditemukn pelanggaran etik, maka ia memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan.

“Kemudian nanti kalau memang ditemukan ada pelanggaran nanti kita proses,” ujarnya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi temuan transaksi Rp300 miliar yang dikantongi mantan penyidik KPK yang kini menjabat Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan, AKBP Tri Suhartanto.

Sebab transaksi jumbo telah diendus Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK). Namun transaksi tersebut diketahui sebelum bekerja di lembaga antirasuah.

Baca Juga: Kapolres Kotabaru Pemilik Transaksi 'Gendut' Miliki Harta Rp11,6 Miliar

"Terkait isu tersebut kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/7).

Transaksi jumbo tersebut berhubungan dengan bisnis pribadi yang dijalankan Tri Suhartanto.

"Transaksi itu hanya uang berputar direkening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner