Kisruh Brigjen Endar

Soal Pemecatan Endar, Pengamat: Itu Hak KPK untuk Menolak atau Menerima

Pemecatan Endar merupakan hak KPK, sehingga tidak perlu dilaporkan ke Dewan Pengawas.

Featured-Image
Pengamat Kepolisian, Edi Hasibuan. Foto: dok Edi Hasibuan

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut memiliki hak untuk menerima atau menolak eks Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro.

Hal itu disebutkan oleh Pengamat Kepolisian dan Dosen Universitas Bhayangkara, Edi Hasibuan.

Dalam paparannya Edi mengatakan bahwa masalah itu tidak perlu dibesar-besarkan.

Pasalnya, Endar sendiri juga telah habis masa jabatannya dan Polri hanya memiliki suara untuk mengusulkam kembali.

“Polri kedepannya mungkin melakukan kajian-kajian melakukan dan mendalami surat disampaikan Kapolri. Apakah mereka masih membutuhkan bersangkutan atau tidak (Endar). Intinya memang hak KPK untuk menerima atau tidak,” ujar Edi saat dihubungi, Rabu (5/4).

Baca Juga: KPK Bantah Pecat Endar Priantoro Buntut Kasus Formula E

Ia melanjutkan persoalan ini tidak semestinya sampai dilaporkan ke Dewas. Apalagi sampai dikaitkan dengan kasus Formula E yang belum jelas statusnya.

Menurutnya, apa yang dihadapkan Endar ini sudah cukup baik. Jadi semestinya diperbesar dengan narasi mengadu domba antara KPK dengan Polri.

“Kalau Endar dipecat karena pemberitaan seorang. Seperti juga dikaitkan kaitkan Formula E dengan Endar kesannya terlalu melebar ke mana-mana,” tambah Edi.

Meski demikian, Edi tetap menyarankan kedua pihak KPK ataupun Polri agar melakukan musyawarah.

“Tentu nanti, dengan adanya surat permohonan kapolri kita minta agar KPK melakukan untuk memusyawarahkan atau meluruskan kabar (Endar) yang lontang lantung dapat diluruskan,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner