News

Soal Pasal Karet di RKUHP, Wamenkumham: Sudah Dibedakan antara Penghinaan dan Kritik

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Hiariej mengatakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur penjelasan seketet mungkin.

Featured-Image
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Hiariej. (Foto: Kemenkumham)

bakabar.com, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Hiariej mengatakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur penjelasan seketat mungkin mengenai perbedaan antara penghinaan dan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Menurut Eddy, dengan penjelasan yang terperinci mengenai perbedaan penghinaan dan kritik maka tidak akan akan kesalahan interpretasi mengenai penghinaan dan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara saat menerapkan pasal di RKUHP.

“Kami memberi penjelasan seketat mungkin yang membedakan antara penghinaan dan kritik dan penjelasan di dalam kedua pasal itu kami ambil dari Undang-Undang Pers yang di situ ditegaskan bahwa dalam satu negara demokrasi, kritik itu diperlukan sebagai satu kontrol sosial,” kata Eddy seperti dilansir Antara, Senin (28/11).

240 Pasal Penghinaan di RKUHP

Eddy pada Senin ini melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai RKUHP yang telah disepakati di tingkat I antara Komisi III DPR dan pemerintah.

Dalam RKUHP tersebut terdapat Pasal 240 terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Eddy mengatakan pasal tersebut juga dibatasi dengan penjelasan bahwa pemerintah dalam pasal tersebut adalah lembaga kepresidenan.

Baca Juga: Bukan dari Matra AD Lagi, Ini Nama yang Disetorkan Jokowi Gantikan Jenderal Andika

Sedangkan lembaga negara dalam pasal tersebut adalah lembaga legislatif yakni DPR, MPR, DPD dan lembaga yudikatif adalah Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi.

"Dan itu (semua) delik aduan," kata Eddy.

RKUHP Mengatur Hukuman Pidana Mati

Selain pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, Eddy juga menjelaskan bahwa RKUHP mengatur mengenai hukuman pidana mati sebagai alternatif.

Dengan begitu, kata Eddy, hakim pengadilan tak bisa langsung menjatuhkan vonis hukuman pidana mati, namun diatur dengan percobaan 10 tahun kurungan penjara.

“Jika dengan jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati diubah pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun,” kata dia.

Baca Juga: Peluang Tiga Matra Jadi Panglima TNI, Prabowo: Kita Yakin yang Terbaik

Perubahan pasal yang mengatur pidana hukuman mati tersebut, kata Eddy, merupakan perkembangan berarti bagi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Terdapat juga mengenai pasal 2 RKUHP yang mengatur hukum yang hidup yang di masyarakat alias living law. Eddy menyebutkan DPR mengusulkan agar pedoman pembentukan living law didasarkan pada Peraturan Pemerintah.

Eddy menjelaskan saat ini pengesahan RKUHP di sidang paripurna tergantung DPR.

“Bola sekarang ada di DPR, harus ditanyakan ke DPR kapan waktunya,” kata dia.

Editor


Komentar
Banner
Banner