bakabar.com, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Arif Rachman Arifin menilai kliennya selalu jujur dalam setiap memberikan keterangan di muka persidangan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2).
"Sejak awal terdakwa Arif Rachman telah menyampaikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi tanpa menutupi fakta apapun dan membantu terangnya peristiwa di Kompleks Polri Duren Tiga No 46," kata salah satu penasihat hukum Arif.
Baca Juga: Duplik Arif Rachman: Sedari Awal Dikondisikan Tangisan Sambo dan Putri
Hal ini ditunjukkan Arif saat melaporkan kejanggalan kematian Yosua yang dilihatnya dari tayangan CCTV kepada Hendra Kurniawan. Namun, Arif Rachman menyampaikan temuan tersebut mengingat Hendra Kurniawan adalah bagian Tim Khusus yang dibentuk Kapolri untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya atas kematian Brigadir Yosua.
Kendati demikian, Hendra Kurniawan malah menempatkan Arif Rachman di posisi sulit karena memerintahkannya melaporkan temuan kepada Ferdy Sambo secara tatap muka, setelahnya Ferdy Sambo mengancam Arif Rachman agar rekaman CCTV agar tidak bocor ke manapun.
Baca Juga: Sampaikan Pembelaan Terakhir, Arif Rachman Lempar Tanggung Jawab
"Arif Rachman dan Baiquni Wibowo secara sukarela memberitahukan dengan jujur masih terdapat salinan rekaman DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga di dalam hard disk milik Baiquni," ungkapnya.
Lebih lanjut, penasihat hukum Arif juga mengatakan bahwa kliennya menyerahkan laptop milik Baiquni yang sudah dipatahkan ke penyidik Wabprof Divpropam Polri pada 8 Agustus 2022. Sementara itu, rekaman tersebut menunjukkan keberadaan Brigadir Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Kompleks Polri Duren Tiga No 4.
"Terdakwa Arif Rachman dan Baiquni Wibowo memiliki peran penting dan memberikan dampak yang signifikan untuk membuka dengan terang peristiwa yang sebenarnya terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga No 46," paparnya.
Baca Juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pembelaan Kubu Arif Rachman
Diketahui, Arif Rachman diproses hukum karena dinilai sengaja merusak barang bukti laptop menjadi beberapa bagian, sehingga barang bukti dan sistem elektronik terganggu terkait kasus Brigadir J.
Arif Rachman didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua. Arif Rachman melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Arif Rachman Arifin kemudian dituntut hukuman pidana selama 1 tahun penjara. Sebab, jaksa meyakini Arif Rachman terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menggangu sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik jadi tidak bekerja.