bakabar.com, JAKARTA - Kementerian ESDM membantah pemberitaan terkait bocornya dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kerja (Tukin) di Ditjen Minerba.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi. Dia menegaskan bahwa kabar yang tengah beredar itu tidak benar adanya.
"Tidak ada kebocoran, (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar. Tidak pernah mendapatkan dokumen atau apapun sebagaimana dimaksud, sebagaimana yang beredar di media massa," tegas Agung, dikutip Sabtu (8/4).
Untuk itu, Agung mengimbau agar dilakukan check and balance atas informasi yang diterima, agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang menyeluruh. "Klarifikasi langsung ke kami, agar informasinya menjadi jelas. Kami sangat terbuka atas segala masukan dan perbaikan," pungkasnya.
Baca Juga: Menteri ESDM: 10 Tersangka Korupsi Tukin Sudah Non-Job!
KPK Buka Suara
KPK turut membantah dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus tukin pegawai Kementerian ESDM yang diduga menyeret Ketua KPK Firli Bahuri.
"Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/4).
Sebelumnya beredar di media sosial tangkapan layar mengenai temuan dokumen hasil penyelidikan KPK di kantor Kementerian ESDM. Disebutkan bahwa dokumen tersebut diberikan dari pimpinan KPK 'Mr F' ke Menteri ESDM.
Dari cuitan yang beredar, terdapat tangkapan layar pesan WhatsApp. Isinya bahwa informasi temuan dokumen rahasia penyelidikan KPK yang ditemukan tim penindakan KPK ketika menggeledah kantor kementerian ESDM. Khususnya di ruangan Kepala Biro Hukum pada 27 Maret 2023 silam. Penghuni ruangan tersebut diinisialkan X.
Baca Juga: Imbas Kasus Korupsi Dana Tukin di Minerba, Menteri ESDM Segera Audit Internal
Padahal, laporan tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK. Atas temuan tersebut, X diinterogasi dan diketahui dokumen tersebut diperoleh dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang mendapatkannya dari Mr. F (Pimpinan KPK).
Tujuan penyampaian dokumen tersebut supaya X berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK. Padahal di sisi lain, Tim KPK sedang melakukan operasi tertutup untuk mengungkap kasus korupsi di Kementerian ESDM.