bakabar.com, BANJARMASIN - Ada perbedaan keterangan antara Polres Banjar dengan Polresta Banjarmasin terkait kepastian penahanan Bripka JD, oknum polisi yang menganiaya pembantunya sendiri berinisial MW (63). Soal itu, Kapolda Irjen Pol Andi Rian angkat bicara.
Beda keterangan tersebut muncul seusai Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo bereaksi atas aksi amoral Bripka JD yang sehari-harinya bertugas di Polsek Banjarmasin Timur.
Sebelumnya, Kombes Sabana memastikan ikut mengutuk keji aksi barbar JD yang meludahi lalu menggilas wajah MW di kediaman pribadinya, kawasan Gambut, Kabupaten Banjar, Senin 1 Mei.
“Sudah kita laksanakan upaya-upaya hukum. Nonjob-kan tersangka, periksa tersangka, masukkan sel Propam,” ujarnya kepada bakabar.com, Rabu siang (3/5).
Baca Juga: Aksi Barbar Polisi Banjar Ludah-Gilas Nenek Dipelototi Kompolnas!!
Kombes Sabana pun meminta maaf kepada korban secara langsung. Dia bersama jajaran polisi lainnya mendatangi korban dan bertatap muka secara terbuka.
“Kita rawat korban, berikan perlindungan dan tali asih. Dan kasus hukum tersebut diusut sampai tuntas terhadap yang bersalah,” ucapnya.
Atas itulah, Kombes Sabana meminta masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan perbuatan amoral setiap anggota Polri.
“Kami ingin Polri Presisi menjadi ramah humanis,” pungkasnya.
Bripka JD seyogyanya menjalani proses hukum di Polsek Gambut, markas polisi yang menjadi tempat korban melapor.
Namun ditemui terpisah, Kasi Humas Polres Banjar AKP Suwarji memastikan bahwa kasus Bripka JD ditarik ke Polres Banjar mengingat yang bersangkutan adalah anggota polisi.
Baca Juga: Tanpa Celana, Perempuan Bersimbah Darah di Kamar Hotel Banjarmasin
Menariknya, meski sudah ditetapkan tersangka, berdasar keterangan Suwarji, Bripka JD belum juga ditahan kepolisian.
"Belum ditahan karena masih proses penyidikan dan pendalaman permasalahannya seperti apa," ujarnya menjelang sore di Polres Banjar.
Benarkah oknum polisi penganiaya seorang nenek di Banjar belum menjalani penahanan? bakabar.com lantas menanyakan hal tersebut ke Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian.
Via pesan singkat whatsapp, Andi Rian memastikan bahwa Bripka JD telah menjalani penahanan khusus atau patsus.
"Sudah dicopot, sudah diperiksa Propam dan sudah ditahan patsus. Proses pidana lanjut terus," singkat Andi Rian.
Untuk lebih meyakinkan, bakabar.com lantas meminta kepada Andi Rian foto yang bersangkutan menjalani masa tahanan seperti tahanan pada umumnya. Namun soal itu, Andi Rian mengarahkan media ini ke Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hidayat.
"Silakan anda minta ke kapolres," jelasnya. Sampai berita ini diturunkan, AKBP Ifan belum membalas pesan singkat media ini terkait foto dimaksud.
Kompolnas turun tangan
Aksi barbar yang diduga dilakukan Bripka JD anggota Polresta Banjarmasin terdengar sampai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Hari ini, Kompolnas akan melakukan klarifikasi terhadap kasus ini ke Polda Kalimantan Selatan," ujar Komisioner Poengky Indarti dihubungi bakabar.com, Rabu (3/5).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: