bakabar.com, BALIKPAPAN - Polisi mengamankan pemilik kafe di Teluk Bayur berinisial WD (40) dan penanggungjawabnya berinisial EP (34). Mereka kedapatan mempekerjakan anak-anak untuk menemani pria hidung belang.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat, jajaran kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Benar saja, polisi mendapati seorang anak perempuan di kafe kawasan Poros Labanan.
"Saat dilakukan interogasi awal, perempuan tersebut masih berusia 16 tahun. Setelah mendapat akte kelahiran korban, dan ternyata masih di bawah umur," ucap Kompol Ramadhanil kepada awak media, Rabu (10/8).
Saat itu pun WD dan EP langsung dibawa ke Polsek Teluk Bayur. Hasil keterangan awal, korban berasal dari Nunukan, Kalimantan Utara.
"Pelaku ini sempat menghubungi rekannya yang ada di Nunukan untuk mencari orang yang akan dipekerjakan di kafe. Ia pun mendapat sejumlah orang, salah satunya anak di bawah umur," ujarnya.
Remaja wanita tersebut mengaku baru satu bulan berada di Berau dan sempat dijajakan kepada pria hidung belang.
"Tarif sekali menemani pria hidung belang adalah Rp500 ribu. Dari jumlah tersebut, korban mendapat Rp450 ribu," beber Ramadhanil.
Akibat perbuatannya, EP dan WD terancam jerat Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman sanksi di atas 5 tahun penjara.