Hot Borneo

Prostitusi MiChat di Berau Terungkap, Seorang Muncikari Ditangkap

Tindak prostitusi online di Berau berhasil diungkap jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau

Featured-Image
Polres Berau menangkap seorang muncikari prostitusi online. Foto: Humas Polres Berau

bakabar.com, BERAU – Tindak prostitusi online melalui aplikasi MiChat di Berau berhasil diungkap jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau.

Dalam hal ini seorang wanita muda berinisial RA (21) ditangkap karena berperan sebagai muncikari.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan adanya prostitusi online dengan menawarkan jasa esek-esek di salah satu penginapan, di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb.

“Tim lakukanpenyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di salah satu penginapan,” kata Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, melalui Kasi Humas Iptu Suradi dikonfirmasi pada Rabu (16/2).

Selain itu, polisi juga mengamankan para wanita penghibur yang dijajakkan pelaku melalui aplikasi MiChat. Sedikitnya 5 orang wanita penghibur diamankan, 2 di antaranya masih di bawah umur. Yakni berinisial MA (21), ST (18), FZ (16), FA (16) dan UF (19).

“Saat diinterogasi, aktivitas ini sudah 8 bulan. Sebagian dari korban ini ada yang minta ditawarkan, sistemnya nanti bagi hasil,” ungkapnya.

Keuntungan yang didapat yakni setiap kencan, pelaku menawarkan harga Rp500 ribu sampai Rp1 juta untuk sekali kencan dengan wanita penghiburnya. Pelaku mengambil keuntungan sebesar Rp100 ribu sampai Rp300 ribu setiap kali berhasil mendapat pelanggan.

“Mereka [wanita penghibur] ini kenal dengan pelaku dari media sosia gitu. Sampai akhirnya terjadi prostitusi online dengan kesepakatan bagi hasil,” bebernya.

Lebih lanjut, polisi menyebut bahwa kelima wanita penghibur itu merupakan remaja asli Berau.

“Tidak ada yang berstatus pelajar,” tambahnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel pelaku yang digunakan menjajakkan kelima korban. Serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil prostitusi online tersebut.

 “Pelaku kami amankan ke Polres Berau beserta barang bukti untuk tindaklanjut,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 1 ayat (1) peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindingan anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta.

Editor


Komentar
Banner
Banner