bakabar.com, JAKARTA - Kasus eksploitasi anak yang dilakukan oleh orangtua kandung terjadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polsek Kelapa Gading menangkap dua ayah berinisial MH (31) dan JH (29) yang menyuruh anaknya untuk melakukan pencurian.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengatakan kedua ayah ini tega memerintahkan anaknya yang masih duduk di sekolah Dasar (SD) untuk mencuri HP di pusat perbelanjaan itu.
"Jadi ayah kandung ini mereka nyuruh anaknya untuk mencuri dengan sasaran wahana permainan di mal," ujar Vokky di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (5/7).
Baca Juga: Pelaku Pembakaran Istri dan Anak Terancam 12 Tahun Kurungan
Kedua anak tersebut yakni MR (12) dan SE (9). Mereka ditangkap pertama kali oleh pihak keamanan Mal di Kelapa Gading karena kepergok mencuri telepon genggam milik salah satu pengunjung.
"Pihak security amankan mereka karena tertangkap tangan melakukan pencurian satu unit HP di salah satu wahana permainan di mal tersebut," ucap Vokky.
Vokky menjelaskan pihaknya langsung melakukan wawancara ke kedua anak itu. Dan keduanya mengaku diperintahkan oleh ayah kandungnya untuk melakukan pencurian.
Baca Juga: Tega! Pria di Cakung Jaktim Bakar Istri dan Anaknya
Kemudian selang waktu satu hari Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading menangkap kedua ayah tersebut di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.
"Setelah diamankan kami lakukan pemeriksaan dua orang ayah kandung ini mengeksploitasi kedua anak ini untuk lakukan pencurian. Dimana pencurian ini sudah sembilan kali di beberapa mal di Jakarta," ungkap Vokky.
Atas hal tersebut kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.