Hot Borneo

10.000 Pil Koplo Diamankan Polres Berau, Dikirim Via Paket Ekspedisi

Jajaran Satresnarkoba Polres Berau meringkus seorang pria berinisial EW (42) belum lama ini. Ia diamankan lantaran kedapatan memesan paket ribuan pil koplo

Featured-Image
Barang bukti 10 ribu pil koplo diamankan Satreskoba Polres Berau. apahabar.com / Polres Berau

bakabar.com, TANJUNG REDEB – Jajaran Satresnarkoba Polres Berau meringkus seorang pria berinisial EW (42) belum lama ini.

Ia diamankan lantaran kedapatan memesan paket berisikan ribuan pil koplo.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan polisi terhadap pesanan paket yang dikirim dari Bekasi menuju Berau, Kalimantan Timur.

Dari kecurigaan tersebut, anggota Satreskoba Polres Berau lantas melakukan penyelidikan ke kantor salah satu jasa ekspedisi di Berau.

Setelah paket tersebut didapati, ternyata benar di dalamnya berisikan pil koplo.

”Anggota langsung menyelidiki siapa penerima paket tersebut yakni dengan cara ikut mengantarkan paket ke pemesan di Jalan Stasiun I, Gang Pinang Hijau, RT 10 Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Berau,” kata Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, melalui Kasi Humas Iptu Suradi dikonfirmasi pada Rabu (8/3).

Setibanya di alamat pemesan, polisi mendapati seorang pria yang diketahui adalah EW.

Ia pun langsung diamankan dan diinterogasi polisi.

Saat itu juga polisi menggeledah rumah EW dan mendapati 10 bungkus besar berisikan 10.000 butir pil koplo miliknya.

Tidak hanya itu saja, polisi juga berhasil mengamankan lima bungkus kecil lainnya berisikan 396 butir pil koplo yang siap edar.

Dari hasil interogasi polisi, EW mengaku sebelumnya telah menjual pil koplo tersebut kepada seorang pria berinisial TS seharga Rp50 ribu untuk 7 butir pil koplo.

”Kemudian anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TS di Kampung Cina, Kelurahan Teluk Bayur di hari yang sama. Saat ini masih kami lakukan pendalaman,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner