bakabar.com, JAKARTA - KPK memanggil tiga bos kontraktor terkait skandal bupati Bangkalan. Salah satunya PT Daya Radar Haura sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi bangunan.
Pemanggilan ketiga bos kontraktor terkait kasus lelang jabatan di Pemkab Bangkalan yang menjerat Bupati R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI).
“Hari ini pemeriksaan saksi TPK lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, untuk tersangka RALAI dkk,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (6/2).
Baca Juga: Kasus Lelang Jabatan, KPK Periksa Kabag Protokoler Pemkab Bangkalan
Pemeriksaan dilakukan secara langsung di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
Adapun ketiga nama bos kontraktor tersebut yaitu Direktur PT DRH, Abdul Hafit; dua Komisaris PT DRH, Inta Afriluni; dan Aji Alfarizi.
Diketahui KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. Sebagai penerima ialah RALAI.
Baca Juga: Sekda Pemkab Bangkalan Diperiksa KPK Buntut Kasus RALAI
Selain RALAI, KPK juga menahan pemberi suap, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL).
Ada juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY), Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM).
Kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).
Terkait hal tersebut, KPK telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar dalam proses penyidikan kasus.