bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi Bupati Bangkalan Abdul Latif lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin Jawa Barat.
"KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan) ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/9).
Baca Juga: Anggota KPU Bangkalan Diperiksa KPK Buntut Kasus Bupati RALAI
Putusan yang disampaikan oleh Jaksa Eksekutor KPK itu berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap," lanjut Ali.
Baca Juga: Skandal Bupati Bangkalan, KPK Periksa 3 Bos Kontraktor
Adapun masa tahanan Abdul Latif hingga 9 tahun ke depan. Bupati Bangkalan itu juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar subsider tiga tahun penjara.
"Pidana penjara badan yang dijalani Terpidana dimaksud yaitu 9 tahun dikurangi masa penahanan," ungkapnya.
"Kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp300 juta. Ditambah dengan kewajiban tambahan lain berupa membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 Miliar," pungkasnya.