Korupsi DPRD Jatim

KPK Garap 36 Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Waket DPRD Jatim

Sejumlah saksi terkait kasus suap alokasi dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak

Featured-Image
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak. Foto: DPRD Jatim

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap alokasi dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengkonfirmasi setidaknya ada sekitar 36 orang yang dileriksa oleh KPK pada hari Kamis, (2/1).

“Saat ini KPK memeriksa 36 ketua kelompok masyarakat (Pokmas) terkait kasus alokasi dana hibah dengan tersangka SHTPS,” ujar Ali dalam keterangan resminya.

Sama seperti saat memeriksa 9 orang anggota DPRD Jatim, tim penyidik juga memeriksa 36 ketua Pokmas tersebut di Mako Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Dalami Korupsi Dana Hibah, KPK Cecar 9 Anggota DPRD Jatim

“Pemeriksaan dilakukan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur, Jl Gresik No 39, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur,” lanjut Ali.

Para saksi diperiksa untuk didalami kesaksiannya terkait alokasi dana hibah.

Diketahui, Sahat ditetapkam sebagai terdangka usai KPK menangkap tangan legislator daerah tersebut.

Sahat diduga menerima aliran dana sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Baca Juga: Dalami Korupsi Dana Hibah, KPK Cecar 9 Anggota DPRD Jatim

Terkait hal itu, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim). Sebagai penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut adalah ke-36 Ketua Pokmas yang saat ini diperiksa oleh KPK terkait dana alokasi dana hibah di Jawa Timur:

1. Hendi (Ketua Pokmas Anggrek Satu)

2. Musawi (Ketua Pokmas Muhaddidah)

3. Mohdori (Ketua Pokmas Melkok Jaya)

4. Ruba’i (Ketua Pokmas Cahaya Berlian)

5. Moh. Suhud (Ketua Pokmas Syariah)

6. Mat Desir (Ketua Pokmas Al Fatir)

7. Maisatul Hasanah (Ketua Pokmas Putri Jaya)

8. Moh Subairi (Ketua Pokmas Saur Sepuh)

9. Ruspandi (Ketua Pokmas Long Molong)

10. Sa’diyah (Ketua Pokmas Haura Indah)

11. Futirah (Ketua Pokmas Asoka Lima)

12. Supriyadi (Ketua Pokmas Madu Sari)

13. Achmad/P. Holilah (Ketua Pokmas Sinar Purnama)

14. Fawaib (Ketua Pokmas Mawar Melati)

15. Puadi Ketua Pokmas Assirotul)

16. Sohib Ketua Pokmas Subadra Jaya)

17. Abd. Rohman (Ketua Pokmas Al Badadi)

18. Abd. Halim (Ketua Pokmas Rondong)

19. Faizah (Ketua Pokmas Assahid)

20. Syukri (Ketua Pokmas Al Ahir)

21. Moh. Hori (Ketua Pokmas Ayu Putri)

22. Marsadah (Ketua Pokmas Lidah Buaya)

23. Rosidi (Ketua Pokmas Derai Cemara)

24. Suhaedi (Ketua Pokmas Gibang Permai)

25. Taufiq Hafid (Ketua Pokmas Jhumenneng)

26. Moh. Ihsanuddin (Ketua Pokmas Makmur Jaya)

27. M. Rusdi (Ketua Pokmas Sare Taman)

28. Moh. Ilyasak (Ketua Pokmas Campor Bhabur)

29. M. Kodhim (Ketua Pokmas Kendedes)

30. Tajul Arifin Ketua Pokmas Komantan)

31. Siti Lailatul Fadilah (Ketua Pokmas Molang Areh)

32. Zainal Abidin (Ketua Pokmas Pelok Temor)

33. Moh.Mohyi (Ketua Pokmas Seruni Damai)

34. Tobari (Ketua Pokmas Trenah)

35. Nurul Iman (Ketua Pokmas Senada Surya)

36. Mohammad Muhaimin (Ketua Pokmas Jayasri)

Editor


Komentar
Banner
Banner