bakabar.com, TAPANULI TENGAH - Seorang siswi SMA di Tapanuli Tengah menjadi korban pemerkosaan oleh 10 orang pemuda. Sembilan pelaku telah ditangkap, sementara satu orang lainnya DPO.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan, korban CDH (17) merupakan siswa kelas 2 SMA warga Kita Sibolga. Sedangkan para pelaku yang ditangkap diantaranya ARS Alias Rahman (19), RSL (21),
DA Alias Dimas (21), MJW (17), FHS (18), AG (17), AAM, (21), DHB (17), dan AHC (17). Sementara pelaku yang berstatus DPO adalah RT (21).
"Kejadian bermula pada hari Sabtu, tanggal 15 Juli 2023, sekira pukul 01.30 WIB, korban CDH diajak jalan-jalan oleh terlapor ARS (kenalan Korban). Kemudian di ajak menuju rumah ARS di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng," jelas Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor dalam keterangannya kepada bakabar.com, Kamis (10/8).
Baca Juga: ISSES: TNI Geruduk Polisi Akibat Carut Marut Penegakan Hukum
Sekitar pukul 02.30 WIB pagi, pelaku ARS menyuruh korban istirahat di dalam kamar. Tak lama berselang, ARS masuk dalam kamar dan melakukan persetubuhan dengan korban. Usai melampiaskan nafsunya, ARS keluar kamar dan terlapor lainnya masuk ke dalam kamar secara bergantian.
"Korban belum berani pulang ke rumah dikarenakan Handphone korban belum dikembalikan oleh terlapor ARS. Pada hari senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 01.30 Wib pagi, korban dengan kawannya kawannya ASP, CSIS, dan AI kembali menemui ARS untuk mengambil ponselnya," kata AKBP Basa Emden.
Saat di perjalanan, motor yang digunakan korban Dean rekannya mogok. Kemudian korban dijemput ARS. Setelah dijemput, Korban ke rumah terlapor lain yaitu ASL.
Baca Juga: Kamtibmas di Kota Medan, HMI Sumut: Forkopimda jangan Asyik Sendiri
Di dalam rumah tersebut, sudah ada sekira enam orang laki-laki, dan Korban dibawa ke kamar dan disuruh tidur. Disitu, korban kembali dicabuli oleh ARS, DA, F dan laki-laki yang tidak dikenali korban, hingga pukul 08.00 WIB pagi secara bergantian.
"Pada Senin 17 Juli 2023, sekira pukul 12.30 WIB Siang, Korban dijemput oleh orang tua korban dan hingga akhirnya korban jujur kepada orang tuanya tentang apa yang telah dialaminya. Atas kejadian tersebut, Orang tua Korban merasa keberatan dan melaporkan serta menuntut kejadian tersebut ke Polres Tapteng untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap AKBP Basa Emden.
Baca Juga: Sempat DPO, Konglomerat Medan Mujianto Ditangkap!
Setelah di laporkan, para pelaku kemudian ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Tapteng. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat (2) Junto Pasal 76E Dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan Ancaman Hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun,“ tandas AKBP Basa Emden.