Pejabat Pamer Harta

Sipir Asal Lampung Diperiksa Inspektorat Kemenkumham Buntut Flexing

Sipir Asal Lampung mengaku tak semua harta yang dipamerekan di media sosial merupakan miliknya.

Featured-Image
Sipir asal Lampung, Dhawang Delvi yang diperiksa Inspektorat Kemenkumham akibat Flexing. Foto: Twitter/@PartaiSocmed

bakabar.com, JAKARTA - Sipir asal Lampung, Dhawang Delvie akan diperiksa Inspektorat Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) buntut dari perkara flexing yang tersebar di media sosial. 

"Akan dilakukan pemeriksaan oleh tim inspektorat Kemenkumham,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Hukum dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti kepada wartawan, Kamis (27/4). 

Rika mrmbeberkan saat ini proses pemeriksaan Dhawang yang kerap memamerkan hartanya sedang berlangsung. Belum ada informasi lebih lanjut terkait nasib dari Dhawang, apakah akan dimutasi atau dipecat. 

“Sedang proses pemeriksaan inspektorat Kemenkumham,” tambah Rika. 

Baca Juga: Viral Istri Flexing, Pejabat Pertanahan Jaktim Dipanggil Kementerian

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Lomban Tobinh dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (26/4) menjelaskan, pihaknya telah memanggil Dhawang untuk melakukan pemeriksaan pada Rabu kemarin. 

Sejauh ini belum diputuskan sanksi seperti apa yang dijatuhkan terhadap sipir Lapas Rajabasa, Lampung tersebut. 

Dalam pemeriksaan tersebut, Dhawang mengaku bahwa harta yang ia pamerkan tak semua miliknya. Misalnya, foto dirinya menunggangi motor gede yang ia unggah pada 2020 lalu dikatakannya bukanlah miliknya melainkan milik orang lain yang ia gunakan untuk foto belaka. 

Selain itu, kepemilikan rumah dengan kolam renang berukuran 2,5 X 4 meter memang diakui oleh Dhawang sebagai rumah pribadinya yang dibeli pada 2020 seharga Rp200 juta. 

“Iya, itu rumah Dhawang, tapi itu dibeli dari bantuan mertuanya yang merupakan pengusaha,” ujar Sorta. 

Baca Juga: Imbas Flexing, Pejabat Dinas Perumahan DKI Selvy Mandagi Diperiksa Inspektorat

Dhawang sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan III A dengan masa kerja 13 tahun dengan gaji sebesar Rp8 juta perbulan. 

Dia juga tercatat memiliki usaha pemeliharaan burung khusus untuk mengikuti kontes tingkat daerah maupun tingkat nasional sejak tahun 2022.

Editor


Komentar
Banner
Banner