bakabar.com, TABALONG - Peredaran narkoba selalu jadi perhatian Polres Tabalong. Kali ini, pasangan suami istri berhasil diringkus akibat kedapatan menyimpan narkotika golongan I, sabu sabu.
Pelaku berhasil diringkus di rumahnya Desa Maburai RT 002 Kelurahan Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Jumat (11/1) tadi. Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasubbag Humas H Ibnu Subroto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, Senin (14/1) siang.
Inisial orang tersebut P (30) pekerjaan sopir, warga Desa Maburai. Dan YN (28) seorang perempuan, pekerjaan ibu rumah tangga.
Baca Juga:Menutup Mata Rantai Narkoba di Pelabuhan
Barang bukti yang disita petugas berupa dua paket diduga narkoba jenis sabu sabu seberat 1 gram dan 0,60 gram, satu pak plastik klip dan satu unit handphone.
Penangkapan bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat, sering dilakukannya transaksi narkoba dengan cara jual beli pulsa di rumah Desa Maburai. Berangkat dari informasi itu aparat yang bertugas di wilayah tersebut segera menindaklanjutinya.
Terlebih dahulu petugas berhasil mengamankan YN yang merupakan istri pelaku. Saat hendak melakukan penggeledahan, petugas mendapati P sedang tidur di kamarnya. P pun kemudian dibangunkan dan langsung di introgasi oleh petugas.
Sesaat setelah dilakukan interogasi, P sempat berupaya melarikan diri keluar rumah namun berhasil diamankan kembali oleh petugas.
Selanjutnya petugas menggeledah kamar, kemudian ditemukan narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di bawah meja rias.
"P sempat mencoba melarikan diri, namun digagalkan petugas di lapangan. Akhirnya kedua pasangan suami istri P dan YN beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Baca Juga:Oknum Polisi Terduga Penculik Siswi SMP Banjarbaru Terancam Dipecat!!
Reporter: Arif Nur Budiman
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin