bakabar.com, TANJUNG – Seorang pria warga Desa Solan, Jaro, ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial RJ alias Kacung (40) ditangkap di rumahnya pada Senin (4/7) pagi.
Penangkapan Kacung berawal dari informasi bahwa anak buah Anting (63), masih ada yang memperdagangkan sabu-sabu.
Anting sendiri sebelumnya telah ditangkap petugas gabungan dari Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Tabalong, di tepi jalan di Desa Garagata, Jaro, pada Jumat, 30 Juni 2022 lalu.
Dari informasi tersebut Satresnarkoba Polres Tabalong kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi sebuah rumah di Desa Solan, Jaro, Tabalong.
Di dalam rumah tersebut petugas mengamankan RJ alias Kacung. Atas pengakuannya petugas berhasil menyita sabu-sabu yang disimpan pelaku di dalam botol bekas obat.
Kepada petugas pelaku mengaku sabu-sabu tersebut dibelinya dari R alias Anting.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas SiHumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, membenarkan penangkapan RJ alias Kacung tersebut.
“Bersamanya petugas juga menyita 16 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bersih 6,06 gram, 1 botol plastik warna putih bekas obat, 1 handphone warna putih, 1 kantong kain warna hijau dan 1 kantong plastik warna hitam,” katanya, Sabtu (9/7) pagi.
Kata Yudha, Kacung, pernah ditangkap dan dihukum atas perkara Undang-Undang Kesehatan.
“Pelaku merupakan residivis perkara Undang-Undang Kesehatan, saat itu dirinya mengedarkan obat tanpa izin edar jenis carnopen,” bebernya.