Hiburan

Simak, Sederet Fakta Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang!

Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejari Serang, Selasa (25/10) kemarin.

Featured-Image
Sederet Fakta Penahanan Nikita Mirzani. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejari Serang, Selasa (25/10) kemarin.

Ia ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Ibu tiga anak ini ditahan selama 20 hari ke depan.

1. Ditahan 20 Hari ke Depan

"Selasa, 25 Oktober 2022 terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan karena sudah tahap II, jadi tahanan Kejaksaan untuk 20 hari ke depan hingga 13 November 2022 di Rutan Serang," ujar Kajari Serang, Freddy Di Simanjuntak melansir Detikhot, Rabu (26/10).

Kejari Serang memiliki pertimbangan sendiri atas penahanan yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani.

Itu dilakukan agar Nikita Mirzani tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

2. Ditahan Agar Tidak Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti

"Pertimbangan ditahan adalah pertama alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun. Kemudian, alasan subjektif pasal 21 ayat 1 KUHAP mengatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," terangnya.

3. Sempat Lakukan Penolakan

Sebelumnya diketahui, Nikita Mirzani sempat melakukan penolakan saat hendak ditahan.

"Iya, tadi sempat menolak. Cuman kita kan persuasif aja ya, kita manusiawi juga. Bagaimanapun juga alasan yangbersangkutan tidak ditahan selama ini karena penahanan sudah beralih ke Kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," lanjutnya.

"Tahap II nanti selanjutnya adalah kita akan mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ujarnya lagi.

4. Belum Ajukan Penangguhan Penahanan

Pihak Nikita pun belum mengajukan upaya penangguhan penahanan.

"Sampai saat ini kami belum menerima (upaya penangguhan penahanan)," jelasnya.

Baca Juga: Heboh Nikita Mirzani Ngamuk Tak Mau Ditahan: Biar Allah yang Turun Tangan!

Editor


Komentar
Banner
Banner