bakabar.com, BANJARMASIN – Terdapat sejumlah fakta program bantuan subsidi upah (BSU) Rp1 juta.
Sebelumnya program tersebut disiapkan untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Berikut 3 fakta program bantuan subsidi upah (BSU) Rp1 juta:
1. Disusun Permenaker
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadly Harahap mengatakan pihaknya tengah merancang proses penyaluran BSU.
Mulai dari regulasi hingga kriteria penerimanya.
“Saat ini Kemnaker masih mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 berupa Permenaker, guna memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel,” ucap Chairul dilansir detikcom, Selasa (10/5) malam.
Sayangnya pihaknya belum dapat memastikan jadwal penyaluran BSU tersebut.
Meski begitu, Chairul berharap pelaksanaannya dapat segera direalisasikan.
“Segera kami info jika semua sudah waktunya,” katanya.
2. Besaran BSU
Pemerintah menargetkan bantuan ini untuk 8,8 juta pekerja.
Nilai subsidi yang bakal didapat masing-masing pekerja sebesar Rp1 juta dengan alokasi anggaran Rp8,8 triliun.
“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” beber Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (6/4) lalu.
Harapannya, BLT gaji bisa memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh serta membantu pemulihan ekonomi.
“Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” ujar Ida.
3. Kriteria Penerima
Kriteria sementara pekerja yang berhak mendapat BSU 2022 adalah pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Basis data penerima BSU ini masih menggunakan data yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.