Regional

Sidang Tuntutan Pemutilasi Angela Ditunda Pekan Depan

Sidang tuntutan terdakwa Ecky Listianto, pemutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih ditunda. Mestinya, Senin (24/7), diundur pekan depan.

Featured-Image
Ecky Listiantho pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Senin (12/6). (apahabar.com/Mae Manah)

bakabar.com, BEKASI - Sidang tuntutan terdakwa Ecky Listianto, pemutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih ditunda. Mestinya, Senin (24/7), diundur pekan depan.

Dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, JPU menyampaikan bahwa berkas tuntutan atas sidang terdakwa Ecky Listianto belum siap. Sehingga, sidang tuntutan harus ditunda.

"Tuntutan belum bisa dibacakan belum siap untuk proses pengetikan tuntutan," kata tim JPU di dalam ruang persidangan.

Baca Juga: Sidang Vonis Ayah Pembunuh Anak Kandung di Depok Ditunda

Mendengar pernyataan JPU, Hakim Ketua Agus Soetrisno mengatakan bahwa sidang tuntutan atas perkara pembunuhan berencana Ecky Listianto ditunda.

“Sidang ditunda pekan depan, silahkan terdakwa kembali ke tahanan, sidang hari ini ditutup,” kata Agus Soetrisno.

Sebelumnya, terdakwa Ecky Listianto menjalani sidang perdana di PN Cikarang pada Senin (12/6).

Ecky didakwa dengan empat pasal sekaligus, yakni Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 339 KUHPidana Lebih Subsidair Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 181 KUHPidana tentang menyembunyikan mayat.

“Barangsiapa mengubur, menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah,” kata Rizky Putradinata di ruang sidang

Editor


Komentar
Banner
Banner